Selasa, 20 Februari 2018

Penipu Ratusan Juta Bermodus Bisnis di Sidangkan



Probolinggo,WartaKum.com - Persidangan atas kasus penipuan terorganisir yang digelar Pengadilan Negeri (PN) kota Probolinggo dengan terdakwa drg Donely Primandaya, Warga Surabaya memasuki agenda tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa, Selasa (20/2).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Danahardono SH ini, mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh jaksa Nanik SH. Dalam pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan penasihat Hukum (PH) terdakwa, menyimpulkan bahwa terdapat poin yang tidak relevan dengan kenyataan atas kasus tersebut.

Dengan poin tanggapan tersebut, JPU memohon agar Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa. Sehingga persidangan bisa dilanjutkan dan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya bisnis semen senilai  400 juta antara Budiyanto, selaku distributor di Probolinggo dengan Donely Primadaya hampir dua tahun lalu. Atas kesepakatan dari kedua belah pihak, akhirnya barang diterimakan pada Donely yang saat itu sepakat menyerahkan cek (Bilyad Giro) senilai 100 juta dan akan membayar kekurangannya senilai 300 juta seminggu kemudian.

Namun persoalan timbul ketika Budiyanto saat akan mencairkan cek yang atasnama sebuah CV tersebut disalah satu Bank, ternyata cek tersebut kosong dan rekening diblokir. Pasca tidak berhasilnya mencairkan cek ini, akhirnya Budi komplain pada Donely sekaligus menagih semua harga yang telah menjadi kesepakatan.

Bukannya ada itikat mau menyelesaikan persoalan tersebut, malah Donely berdalih kalau semen yang ada dipihaknya belum dibayar oleh pihak ketiga (pembeli).

Ironisnya setelah dilakukan penelusuran ke sejumlah pembeli seperti yang disebutkan Donely, akhirnya terkuak jika mereka telah membayar lunas semua pembelian kepada Donely. 

Atas indikasi penipuan secara terorganisir ini, Budiyanto mengambil langkah melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo kota. "Kami menilai ada indikasi kuat kasus ini penipuan bermodus bisnis yang menyebutkan adanya beberapa CV yang membutuhkan material semen.
kenyataannya ini hanya konspirasi untuk sebuah penipuan", ujar Budi saat ditemui di PN kota Probolinggo.

Bahkan informasi terakhir suami dari Donely Primandaya saat ini mendekam di Rutan Makassar dengan kasus yang sama yakni penipuan berkedok bisnis semen.

Sidang yang dipimpin Majelis hakim Danahartono ini, selanjutnya  akan melanjutkan sidang atas kasus tersebut, pada kamis (27/2) mendatang.
 "Sidang akan dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela," kata hakim. (Sf/Whyu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional