![]() |
Adapun jenis pelanggaran yang tediri dari, 702 tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), 301 melanggar rambu lalu lintas, 217 menyangkut muatan, 16 marka, 62 kelengkapan ranmor, 133 tidak memakai helm, 52 tidak membawa STNK dan 37 Safety belt.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Didik Sugiarto, SH menjelaskan, pelanggaran masih didominasi kendaraan sepeda motor sebanyak 1.072.
"Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas, dan kelengkapan perorangan baik itu kelengkapan kendaraan dan kelengkapan surat surat kendaraan, karena kecelakaan itu berawal dari pelanggaran".ujar Didik. (Ros/sen).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar