Senin, 15 Januari 2018
Menganiaya Rekan Seprofesi, Wartawan TV Lokal Dihukum Percobaan
SURABAYA, wartakum.com - Bagus Priyono, wartawan TV lokal Surabaya yang menjadi terdakwa penganiayaan sesama wartawan, hanya dihukum percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (16/1/2018).
Kendati divonis bersalah, Bagus hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki.
Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Abdul Azis yang menyebabkan korban mengalami luka memar dimuka atau wajahnya.
Dalam sidang itu ketua tim majelis hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang dalam persidangan sementara yang meringankan kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan oleh istri dan anaknya.
Karenanya meski divonis 6 bulan penjara terdakwa tidak menjalani proses penahanan karena terdakwa menjalani masa percobaan 1 tahun. Jika dalam waktu 1 tahun terdakwa tidak melakukan perbuatan serupa maka terdakwa bisa langsung bebas.
Namun sebaliknya jika dalam masa percobaan itu terdakwa masih melakukan perbuatan serupa maka secara otomatis terdakwa langsung akan menjalani tahanan di dalam lembaga permasyarakatan.
Terkait vonis tim majelis hakim, terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari seperti yang disampaikan kepada ketua tim majelis hakim.
Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 11 Agustus 2017 di Lapangan Futsal Mangga Dua Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.
Saat terdakwa dengan saksi Abdul Azis (saksi korban) bermain futsal dilapangan Manggadua dan dalam permainan tersebut terdakwa dengan saksi korban tidak satu tim, terdakwa yang bertindak sebagai striker sedangkan saksi korban sebagai back.
Pada saat terjadi duel perebutan bola terdakwa, tidak bisa melewati saksi korban, karena tidak bisa melewati saksi korban menggiring bola akhirnya terdakwa kesal terhadap saksi korban dan memukul kearah saksi korban secara berulang dengan menggunakan tangan terkepal mengenai pada kepala bagian belakang, muka/wajah (pada hidung dan sekitar mata) sehingga terdakwa merasakan luka memar.
"Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ucap jaksa Darwis saat membacakan surat dakwaan. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar