SURABAYA,wartakum.com - Hanses Susanto, Kepala Cabang PT Argodana Future Jalan Kartini 107-109 sekaligus pelaku penipuan berkedok investasi bisnis terhadap Advokat Johan Widjaya terancam hukuman 2,5 tahun penjara. "Terdakwa melakukan penipuan seperti diatur pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,'' kata Jaksa Penuntut Siska Kristin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Jaksa Siska memaparkan, Hanses
bersama Go Ka Chiang Chandra Karunia Pribadi (berkas terpisah) dan s Christian
Rich Sugiharto (berkas terpisah) memulai aksinya pada 23 Juni 2015 lalu. Mulanya
dia menawarkan kepada korban Dr. Johan Widjaja, SH untuk berinventasi
dalam bisnis produk Prioritas untuk ditradingkan pada perdagangan bursa saham.
Hanses meminta Dr Johan
menyetor Rp 1,5 miliar dengan iming-iming keuntungan Rp 150 juta perbulan.
Korban pun akhirnya tertarik dan bersedia menyetor duit kepada terdakwa pada 30
Juni 2015 dari No.rekening BCA 130.1975.215 An.Dr.Johan Widjaja, S.H ke No
Rekening Segraget BCA 035.311.8576 atas nama Agrodana Futures Pusat di Jakarta.
Bisnis yang diduga akal-akalan
tersebut memang sempat berjalan, dengan bukti pada bulan Agustus 2015
korban Dr Johan Widjaya SH menerima keuntungan sebesar Rp.120 juta.
Namun, pada bulan-bukan
berikutnya macet. Bahkan korban sempat dimintai suntikan dana lagi dengan
alasan kondisi ekonomi dunia sedang mengalami guncangan, korban pun menolak
permintaan tambahan suntikan dana tersebut. Sadar telah tertipu, para korban
melapor ke polisi. (Han/Sen)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar