Senin, 22 Januari 2018

Berikan Pemahaman Pada Masyarakat Terkait Penerbitan SIM


Lumajang, Wartakum.com -
Menggugah kesadaran masyarakat pemilk kendaraan bermotor khususnya dalam memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi dalam berkendara, senantiasa dilakukan oleh  Satlantas Polres Lumajang yang dalam setiap kesempatan selalu mensosialisasikan persyaratan dalam berkendara pada pemilk kendaraan bermotor, termasuk didalamnya kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kenyataan ini dilakukan mengingat, jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan, khususnya jenis kendaraan roda dua. Adapun teknis menyangkut proses pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini hingga diterbitkannya SIM tersebut, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai juknis dan menerapkan kinerja yang profesional.

Terkait proses pembuatan Surat berkendara di unit pembuatan SIM Polres Lumajang ini diungkapkan Kasat Lantas AKP Hendry Ibnu Indarto, bahwa apa yang diterapkan oleh unit tersebut telah sesuai dengan teknis dalam penerbitan sebuah SIM Unit ini telah menerapkan prosedur sesuai teknis dalam penerbitan sebuah SIM.  Jika salah seorang pemohon tidak lulus pada tahap yang ditentukan, maka dia harus mengulanginya sampai petugas menyatakan lulus dan layak untuk memperoleh surat kelengkapan berkendara tersebut.ujarnya.

Kanit Reg Ident (KRI) Polres Lumajang, Iptu Pujianto yang ditemui diruang kerjanya mengatakan Faktor kesadaran dilingkup masyarakat untuk mentaati peraturan yang berlaku ketika berkendara di jalan raya, hendaknya harus selalu ada pada pemilik kendaraan bermotor baik roda maupun roda empat, sehingga apa yang menjadi kewajiban kepemilikan atas dokumen berkendara tersebut akan terpenuhi, termasuk didalamnya kepemilikan SIM. Ujarnya.

Sementara Aiptu Sarpin selaku Baur SIM saat dikonfirmasi menyangkut pelaksanaan pembuatan surat ijin dalam berkendara ini mengatakan Tidak ada masalah, karena kami bertugas sesuai aturan yang ada. Untuk memperoleh apa yang diinginkan, masyarakat hendaknya juga harus mengikuti teknik yang kami tentukan dalam penerbitan SIM,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sarpin menambahkan, jika dalam mengikuti ujian baik teori maupun praktek tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIM, maka pihaknya mengarahkan untuk mengikuti ujian pada sesi berikutnya yang diatur oleh petugas, hingga si pemohon dinyatakan lulus. Pantauan Wartakum di unit layanan SIM Polres Lumajang, setiap harinya terdapat puluhan warga yang menggunakan jasa layanan di instansi tersebut.

Aturan dalam pembuatan SIM ini juga diungkapkan oleh Bripka Hari Rachmad Syah, anggota dibagian uji teori Dalam menjalankan aturan dalam penerbitan SIM, kami upayakan sesuai dengan prosedur baku yang ditetapkan Ditlantas.Ujar Hari yang didampingi Sujarwo, petugas yang dipercaya menangani pada uji teori di satuan ini. (Sf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional