Surabaya, wartakum.com - Relationship Manager CIMB Niaga KCP Jemursari Surabaya Rina Rukmiawati Binti Rukman, menangis saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ia mengaku menjadi terdakwa kejahatan perbankan, akibat memenuhi gaya hidup mewah suaminya.
"Uang hasil tindakan kejahatan tersebut saya pakai untuk memenuhi gaya hidup mewah suami saya. Saya masih punya tanggungan merawat orang tua saya yang sekarang sedang sakit-sakitan. Saya merasa dipermainkan suami saya," katanya sambil sesenggukan saat membacakan pledoinya, Selasa (05/12/2017).
Dalam sidang pembacaan pembelaan yang berlangsung selama setengah jam tersebut, Rina Rukmiawati juga menuturkan bahwa dirinya sudah berpisah dengan suaminya semenjak duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa.
"Sekarang saya lost contact dengan suami," pungkas Rina.
Mendengar pembelaan yang begitu menyayat hati tersebut, ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki, berharap agar hakim anggota tergerak hatinya memberikan keringan hukuman kepada terdakwa.
"Oke, pembelaan tertulis ibu kami terima, siapa tahu majelis hakim tergerak hatinya, saya berpesan kepada ibu agar dikemudian hari mencari suami yang bertatanggunga jawab," pesan hakim ketua Maxi Sigarlaki.
Sebelumnya, terdakwa Rina Rukmiawati dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan karena diduga membobol Bank CIMB Niaga vabang Jemursari, Surabaya tempatnya bekerja.
Terdakwa Rina Rukmiawati binti Rukman selaku Relationship Manager CIMB Niaga KCP Jemursari Surabaya, diam-diam melakukan pengajuan aplikasi permohonan pembukaan rekening palsu/fiktif atas nama Rosalia Widiani, dengan cara mengisi aplikasi dan memasukan data-data Rosalia Widani Ari dan membubuhkan tanda tangan palsu.
Selanjutnya, data aplikasi palsu tersebut diserahkan ke customer servis Bank CIMB Niaga untuk di proses dan diterbitkan ATM tanpa buku tabungan.
Setelah terbit ATM tanpa buku tabungan atas nama Rosalia Widiani Ari dengan No rek 703689683800, lalu diaktifkan melalui fasilitas internet Banking CIMB-cliks senilai Rp. 305.673.750.
Atas perbuatan pembobolan bank tersebut, terdakwa Rina Rukmiawati binti Rukman diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Ri No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 tahun 1992 tentang Perbankan. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar