Selasa, 05 Desember 2017
Akan Segera Berakhir, Kini Saatnya Manfaatkan Program Pemutihan
Probolinggo, Wartakum.com - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kraksaan telah melayani pemutihan pajak maupun pengurusan balik nama kendaraan sebagaimana program layanan pajak tingkat Provinsi Jawa Timur yang kini tinggal dalam hitungan minggu. Berdasarkan pantauan dilapangan, pergerakan masyarakat untuk membayar pajak bisa dibilang cukup tinggi. Buktinya sempat terjadi lonjakan antrean wajib pajak yang terjadi pada selasa (5/12/2017). Namun dengan pelayanan yang prima dari Samsat setempat antrean wajib pajak bisa teratasi.
"Sejauh ini (animo) masyarakat masih antusias," kata Adpel Samsat Kraksaan Mulyono kepada media ini.
Ia mengatakan, pada dasarnya sudah ada beberapa yang memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut, namun secara kuantitas masih dikatakan cukup tinggi.
Mulyono menduga, tingginya peminat dikarenakan program pemutihan yang tinggal dalam hitungan minggu membuat masyarakat berbondong-bondong ke samsat. "Dengan pelayanan yang maksimal kita bisa melayani para wajib pajak," ujarnya.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan selama dua bulan. Program akan berakhir pada 28 Desember 2017. Program ini ditujukan untuk menjaring pemilik kendaraan bermotor, yang surat kendaraannya mati.
Warga Jawa Timur yang ingin membayar pajak tahunan maupun lima tahunan, sudah tidak perlu kembali ke kampung halamannya, karena bisa membayar di layanan samsat yang tersebar di berbagai daerah di Jatim.
Pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017. Pergub tersebut memberikan keringanan dan pembebasan pajak yakni pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor. Serta insentif pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum orang dan angkutan umum barang nopol (plat) kuning sebesar 30 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.
Wajib pajak hanya akan membayar pajak, tanpa dikenakan denda keterlambatan. Selain itu biaya balik nama juga digratiskan.
Dari program ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan para wajib pajak.
"Ini kesempatan buat masyarakat, motor-motor yang sudah mati (surat-suratnya) bisa dihidupkan lagi. Dari pada nanti bayar denda, lebih baik manfaatkan program ini," katanya. (yd/sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar