Selasa, 05 Desember 2017

Akan Segera Berakhir, Kini Saatnya Manfaatkan Program Pemutihan


Probolinggo, Wartakum.com - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kraksaan telah melayani pemutihan pajak maupun pengurusan balik nama kendaraan sebagaimana program layanan pajak tingkat Provinsi Jawa Timur yang kini tinggal dalam hitungan minggu. Berdasarkan pantauan dilapangan, pergerakan masyarakat untuk membayar pajak bisa dibilang cukup tinggi. Buktinya sempat terjadi lonjakan antrean wajib pajak yang terjadi pada selasa (5/12/2017). Namun dengan pelayanan yang prima dari Samsat setempat antrean wajib pajak bisa teratasi.

"Sejauh ini (animo) masyarakat masih antusias," kata Adpel Samsat Kraksaan Mulyono kepada media ini.

Ia mengatakan, pada dasarnya sudah ada beberapa yang memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut, namun secara kuantitas masih dikatakan cukup tinggi.

Mulyono menduga, tingginya peminat dikarenakan program pemutihan yang tinggal dalam hitungan minggu membuat masyarakat berbondong-bondong ke samsat. "Dengan pelayanan yang maksimal kita bisa melayani para wajib pajak," ujarnya.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan selama dua bulan. Program akan berakhir pada 28 Desember 2017. Program ini ditujukan untuk menjaring pemilik kendaraan bermotor, yang surat kendaraannya mati.

Warga Jawa Timur yang ingin membayar pajak tahunan maupun lima tahunan, sudah tidak perlu kembali ke kampung halamannya, karena bisa membayar di layanan samsat yang tersebar di berbagai daerah di Jatim.

Pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2017. Pergub tersebut memberikan keringanan dan pembebasan pajak yakni pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Pembebasan sanksi denda (bunga) pajak kendaraan bermotor. Serta insentif pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum orang dan angkutan umum barang nopol (plat) kuning sebesar 30 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.
Wajib pajak hanya akan membayar pajak, tanpa dikenakan denda keterlambatan. Selain itu biaya balik nama juga digratiskan.

Dari program ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan para wajib pajak.
"Ini kesempatan buat masyarakat, motor-motor yang sudah mati (surat-suratnya) bisa dihidupkan lagi. Dari pada nanti bayar denda, lebih baik manfaatkan program ini," katanya. (yd/sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional