Surabaya, wartakum.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Penghapusan Ras dan Etnis. Alvian Tanjung, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/11).
"Perbuatan saudara Alfian Tanjung secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis," ujar kepala kejaksaan negeri Tanjung Perak Rahmat Supriyadi membacakan tuntutannya.
Alvian Tanjung terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja menunjukan kebencian atas ras benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Rahmat Supriyadi.
Atas tuntutan tersebut, Ustad Avian Tanjung melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan pledoi dalam minggu ke depan. Sidang yang dipimpin hakim Dedy Fardiman itu ditunda hingga tanggal 4 Desember nanti dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.
Diketahui, Alfian Tanjung didakwa melanggar pasal 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Dia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.
Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh sekitar jam 05.00 Wib di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.
Di tengah-tengah ceramahnya, Ustad Alvian sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Dalam ceramah tersebut Alvian Tanjung juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan 200 Jamaah yang ada di masjid tersebut.
Ustad Alfian Tanjung jadi pesakitan di PN Surabaya akibat dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko. Alvian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. (Han)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar