Senin, 27 November 2017

Sebut Jokowi-Ahok PKI, Ustad Alvian Tanjung Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, wartakum.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Penghapusan Ras dan Etnis. Alvian Tanjung, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/11).

"Perbuatan saudara Alfian Tanjung secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis," ujar kepala kejaksaan negeri Tanjung Perak Rahmat Supriyadi membacakan tuntutannya.

Alvian Tanjung terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja menunjukan kebencian atas ras benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Rahmat Supriyadi.

Atas tuntutan tersebut, Ustad Avian Tanjung melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan pledoi dalam minggu ke depan. Sidang yang dipimpin hakim Dedy Fardiman itu ditunda hingga tanggal 4 Desember  nanti dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.

Diketahui, Alfian Tanjung  didakwa melanggar pasal 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Dia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.

Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh sekitar jam 05.00 Wib di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, Ustad Alvian sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut Alvian Tanjung juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan 200 Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Ustad Alfian Tanjung jadi pesakitan di PN Surabaya akibat dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko. Alvian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. (Han)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional