Surabaya, wartakum.com - Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan pelanggaran Penghapusan Ras dan Etnis. Alvian Tanjung, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun penjara lantatan melanggar pidana pasal 16 UU RI No 40 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri ((Kejari) Tanjung Perak dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (27/11/2017).
Berikut kutipan ucapan kebencian Alfian Tanjung kepada Jokowi Ahok,
"Jokowi, tuh, benih-benih sepihaknya masih ada. Itu watak PKI yang suka aksi sepihak. Mau bukti? Libur 1 Juni itu adalah Pancasilanya PKI. Sekarang, kan, 1 Juni libur Nasional, kan? Kapan dibahasnya? Dibahas dengan siapa? Ga boleh dong negara ini bukan negara pala loe, negara bukan negara pribadi, bukan negara punya kamu, Jokowi, negara kita, tahu-tahu 1 Juni libur. Pancasila yang kelima itu adalah Ketuhanan, Ketuhanan nomer 5. Ini adalah Pancasila-nya Marxis, tapi apa? Udah libur, yang nentukan Presiden, sepihak, sikap aksi sepihak itu watak kader komunis! Tak mau musyawarah, seenak perutnya aja, itu dia kan ngurus negara, negara kan memang bukan muslim semua, tapi muslim kan mayoritas, masa gara-gara mau mengakomodir yang minoritas, yang mayoritas dianggap ga ada? Kurang ajar betul. Harus diberhentikan jadi presiden kalau begitu."
Kasus dugaan ujaran kebencian ini dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko kepada Bareskrim Polri karena memberikan ceramah dengan materi PKI. Ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Jalan Perak Barat, Surabaya ini diunggah di Youtube oleh Mujahidin TV pada 26 Februari 2017 sempat viral di media sosial dan ditonton 47.872 kali. (Han/Son)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar