Selasa, 28 November 2017

Peras Hidung Belang, Merlyn dan Veve Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, wartakum.com - Dedi Purwanto alias Merlyn dan Eko Prasetio alias Veve, terdakwa kasus perampasan dituntut dua tahun penjara. Dua waria ini dinyatakan terbukti bersalah lantaran kompak melakukan perampasan dengan kekerasan.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Ali Prakosa dijelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap korbannya yaitu Sudiro Muchtar. Atas dasar itulah, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 368 ayat jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepada majelis hakim, jaksa Ali lantas mengajukan tuntutan hukuman dua tahun penjara atas perbuatan kedua terdakwa.

"Menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara," ujarnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/11/2017).

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat kedua terdakwa berkenalan dengan seorang pria hidung belang bernama Sudiro Muchtar melalui media sosial. Saat itu, kedua terdakwa mengaku bahwa mereka merupakan sebagai wanita.

Setelah saling kontak, akhirnya kedua terdakwa dan Sudiro sepakat untuk berhubungan seks. Sesuai kesepakatan, kedua terdakwa dan Sudiro akhirnya bertemu di Hotel Coklat yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.

Saat bertemu di dalam kamar, Sudiro pun kaget bahwa kedua terdakwa ternyata seorang waria. Karena merasa tersinggung, kedua terdakwa kemudian mengambil barang milik Sudiro diantaranya, berupa satu tablet android dan uang sebesar Rp 1,5 juta. Tak terima, akhirnya Sudiro melaporkan kedua terdakwa ke polisi. (Han/Son)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional