Senin, 27 November 2017

Guru Besar Fakultas Hukum Ubaya Jadi Tersangka Keterangan Palsu

Surabaya, wartakum.com - Prof Dr Lanny Kusumawati, guru besar fakultas ilmu hukum Universitas Surabaya (Ubaya) dibawa penyidik Polrestabes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya guna menjalani tahap dua perkara pemberian keterangan palsu.

Saat dibawa ke Kejari Surabaya, Lanny tampak keberatan saat wartawan meliputnya. Dia berusaha menutupi wajahnya dan terus menggerutu saat diambil gambarnya.

"Saya akan klarifikasi soal ini ya, karena ini sepihak. Tunggu saja, saya melalui Pak Tatang akan klarifikasi," ujarnya usai menjalani pemeriksaan, Senin (27/11/2017).

Terpisah Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adiatomo menyatakan Tersangka Lany menjalani tahap dua dalam perkara dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik pada cover note.

Didik menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ada surat permohonan yang disampaikan trsangka untuk tidak dilakukan penahanan. Namun pihaknya menggunakan kewenangan karena dari pasal yang didakwakan sudah cukup untuk melakukan penahanan.

"Namun demikian karena yang bersangkutan juga masih seorang dosen dan guru besar juga di Ubaya yang masih dibutuhkan tenaganya, maka kita tidak melakukan tahanan Rutan tapi tahanan kota," ujar Didik.

Sementara Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini adalah Karmawan dan Ali Prakoso.

Diketahui, Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum ditetapkan tersangka atas laporan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya.

Dia dituding lantaran memberikan keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati pelapor sejak tahun 1931.

Wang Suwandi, juru bicara keluarga Suwarlina Linaksita dan Bambang Soephomo (pelapor) mengatakan, Surat Keterangan Perihal Cover Notes  Nomor : 35/L.K/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 dan Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 7/L.K/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang dikeluarkan Prof Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum dan dipergunakan Eka Ingwahjuniarti sebagai bukti dalam perkara gugatan perdata Nomor : 1064/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 01 Oktober 2014 adalah tidak benar. (Han)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional