Surabaya, wartakum.com - Prof Dr Lanny Kusumawati, guru besar fakultas ilmu hukum Universitas Surabaya (Ubaya) dibawa penyidik Polrestabes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya guna menjalani tahap dua perkara pemberian keterangan palsu.
Saat dibawa ke Kejari Surabaya, Lanny tampak keberatan saat wartawan meliputnya. Dia berusaha menutupi wajahnya dan terus menggerutu saat diambil gambarnya.
"Saya akan klarifikasi soal ini ya, karena ini sepihak. Tunggu saja, saya melalui Pak Tatang akan klarifikasi," ujarnya usai menjalani pemeriksaan, Senin (27/11/2017).
Terpisah Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adiatomo menyatakan Tersangka Lany menjalani tahap dua dalam perkara dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik pada cover note.
Didik menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ada surat permohonan yang disampaikan trsangka untuk tidak dilakukan penahanan. Namun pihaknya menggunakan kewenangan karena dari pasal yang didakwakan sudah cukup untuk melakukan penahanan.
"Namun demikian karena yang bersangkutan juga masih seorang dosen dan guru besar juga di Ubaya yang masih dibutuhkan tenaganya, maka kita tidak melakukan tahanan Rutan tapi tahanan kota," ujar Didik.
Sementara Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini adalah Karmawan dan Ali Prakoso.
Diketahui, Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum ditetapkan tersangka atas laporan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya.
Dia dituding lantaran memberikan keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati pelapor sejak tahun 1931.
Wang Suwandi, juru bicara keluarga Suwarlina Linaksita dan Bambang Soephomo (pelapor) mengatakan, Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 35/L.K/III/2012 tanggal 16 Maret 2012 dan Surat Keterangan Perihal Cover Notes Nomor : 7/L.K/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang dikeluarkan Prof Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum dan dipergunakan Eka Ingwahjuniarti sebagai bukti dalam perkara gugatan perdata Nomor : 1064/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 01 Oktober 2014 adalah tidak benar. (Han)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar