Rabu, 29 November 2017

Bakal Dieksekusi ke Lapas, Buron Korupsi P2SEM Tersenyum Kecut


Surabaya, wartakum.com - Dokter Bagoes Soetjipto, buronan kasus korupsi yang ditangkap Tim Pidsus Kejati Jatim di Malaysia tiba di gedung Kejati Jatim pada pukul 19.00 WIB, Rabu (29/11/2017).

Tak ada pernyataan yang dikeluarkan Bagoes saat masuk ke gedung Kejati Jatim Jalan Achmad Yani, Surabaya. Tampak Bagoes, yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah, tersenyum kecut.

Bagoes tiba di Kejati Jatim dengan kawalan ketat petugas kejaksaan menggunakan Mobil Honda Lexus B. Saat ditanya persiapannya menghadapi eksekusi jaksa pada Kejati Jatim, dia hanya tersenyum.

"Saya kerja di Malaysia" ucap Bagoes menjawab berondongan pertanyaan wartawan.

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dikabarkan akan meenjebloskan terpidana korupsi P2SEM Jatim 2008 Dokter Bagoes Soetjipto ke Lapas Klas 1 Porong, Rabu (29/11/2017) malam ini.

Dokter Bagoes dieksekusi ke penjara usai tujuh tahun menjadi boronan dalam statusnya sebagai terpidana korupsi sebesar Rp 200 miliar tersebut.

Dokter Bagoes Soetjipto, buron sekaligus terpidana kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang berhasil diamankan oleh petugas di Malaysia. Sesuai rencana, dokter Bagoes akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Baca juga: Tertangkap di Malaysia, Koruptor P2SEM Dijebloskan ke Lapas

Dokter Bagoes merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 yang telah divonis masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh empat Pengadilan Negeri di Jawa Timur, yaitu di Ponorogo, Sidoarjo, Surabaya, dan Jombang.

Dokter Bagoes memegang peran penting dalam kasus korupsi P2SEM. Perannya berkaitan dengan pengusutan korupsi P2SEM di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.

Dia menjadi operator penyalahgunaan dana P2SEM di sejumlah kampus dengan nilai sedikitnya Rp 1,5 miliar, yang berasal dari dari Bapemas Jatim. Adapun total kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 2 miliar. (Han/Son)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional