![]() |
| Para kuli tinta asik duduk-duduk di Kejati Jatim, menunggu eksekusi KORUPTOR |
Dokter Bagoes dieksekusi ke penjara usai tujuh tahun menjadi boronan dalam statusnya sebagai terpidana korupsi sebesar Rp 200 miliar tersebut.
Dalam pantauan wartakum.com, sekitar pukul 18.10 WIB di gedung Kejati Jatim, tampak dikerumuni oleh awak media yang menunggu hasil upaya ekseksi paksa tersebut. Awak media lainnya terus berdatangan.
Namun, di dalam ruangan loby lembaga penuntutan itu tampak sepi, dan tidak terlihat satu pegawai pun seperti hari biasanya.
Dokter Bagoes Soetjipto, buron sekaligus terpidana kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang berhasil diamankan oleh petugas di Malaysia. Sesuai rencana, dokter Bagoes akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengatakan, dokter Bagoes akan di bawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan.
"Setelah itu akan dibawa kesini (Kejati Jatim) untuk kita eksekusi, tapi masih belum tau jam berapa nanti sampai sini," ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/11/2017) sore.
Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dokter Bagoes akan di bawa dari Jakarta menuju Surabaya pukul 15.00 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan Batik Air. Sekitar dua jam perjalanan udara, diperkirakan dokter Bagoes sampai di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 17.00 WIB
"Sampai di Surabaya, kemudian dibawa ke Kejati Jatim, terus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk dieksekusi dan ditahan di Lapas Klas I Surabaya (Lapas Porong)," kata sumber internal Kejati Jatim.
Dokter Bagoes merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur tahun 2008 yang telah divonis masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh empat Pengadilan Negeri di Jawa Timur, yaitu di Ponorogo, Sidoarjo, Surabaya, dan Jombang.
Dokter Bagoes memegang peran penting dalam kasus korupsi P2SEM. Perannya berkaitan dengan pengusutan korupsi P2SEM di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.
Dia menjadi operator penyalahgunaan dana P2SEM di sejumlah kampus dengan nilai sedikitnya Rp 1,5 miliar, yang berasal dari dari Bapemas Jatim. Adapun total kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 2 miliar. (Han/Son)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar