Rabu, 01 November 2017

Adpel Samsat Kraksaan Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan


Aktifitas di Samsat Kraksaan Brobolinggo
Probolinggo, Wartakum.com – Wajib pajak (WP) yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotornya, terlihat memadati Kantor Samsat Kraksaan Kabupaten Probolinggo guna memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Dispenda Jawa Timur.

Pantauan di lapangan sejak dimulai program tersebut (23/10/2017), antusias masyarakat penunggak pajak kendaraan pun cukup tinggi, meningkat dibanding hari biasanya.

“Animo masarakat penunggak pajak  kendaraan semenjak adanya program  penghapusan denda pajak  meningkat dari hari biasanya,” ujar . Mulyono, Kepala Administratur Pelaksana (Adpel) Samsat Kraksaan Probolionggo.

Ditambahkannya, bahwa program pembebasan sanksi pajak ini sangat tepat untuk memotivasi WP untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaran bermotor sebagai asset dimilkinya.

“Masyarakat juga bisa memanfaatkan jasa pelayanan samsat keliling (Samling) yang selalu stanby di lokasi tertentu. Hal ini ditujukan bagi masyarakat yang berdomisili  jauh dari kantor Samsat. Layanan Samling ini juga mampu memberikan bentuk layanan prima dan efisien,” jelasnya.

Diperkirakan WP akan terus meningkat sampai akhir Desember 2017 ini. “Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan program pemutihan. Untuk itu saya mengajak kepada WP segera memanfaatkan program in." Ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa program pemutihan meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) kepada masyarakat WP, dan pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Begitu juga dengan proses pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dinilai cukup mudah. Para wajib pajak kendaraan bermotor tinggal datang ke Kantor Samsat dengan membawa surat kendaraan lengkap dan mengisi formulir data, kemudian mengambil antrian untuk proses pemberkasan dan pembayaran pajak di bank. (rul/sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional