Selasa, 31 Oktober 2017

Akibat Main Hakim Sendiri, Warga Porong Tidur di Hotel Prodeo



Sidoarjo, Wartakum.com – Akibat main hakim sendiri, terlebih terhadak seorang wanita (istri), Abdus Salam warga Desa Kesambi Kec Porong, Sidoarjo harus berurusan dengan Polisi.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Porong usai dilaporkan Ninik Puji Astutik, telah menganiaya dirinya hingga mengalami luka lebam di mata dan bagian pipinya.

Kanit Reskrim Polsek Porong Ipda Pulung menceritakan, penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu berawal Sabtu 28 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban sendirian sedang menonton televisi di ruang tengah dalam rumahnya.

Setelahnya, suaminya (pelaku) datang dan menghampiri korban. Saat berduaan, suaminya curiga pada istrinya karena melihat istrinya memegangi handpone sambil SMS.

Dari situlah pelaku curiga dan mengambil paksa handpone korban. Namun korban
melakukan perlawanan hingga keduanya cekcok. "Ponsel korban sudah berhasil direbut oleh pelaku, tapi ponselnya terkunci password," kata Pulung, Selasa (31/10/2017).

Pulung menambahkan, pelaku mencoba memaksa kepada korban untuk membuka kata kunci ponsel korban. Setelah dibuka, memeriksa isi SMS, pelaku marah tanpa alasan yang jelas.

"Pelaku marah-marah sambil menggenggam ponsel korban dan langsung dipukulkan pada bagian mata kanan korban," terang Pulung.

Masih kata Pulung, aksi penganiayaan tidak berhenti sampai disitu saja. Melainkan pelaku menampar pipi kiri korban dan menggores kaki kiri menggunakan sisir rambut.

"Korban yang ketakutan lari ditolong anak pertamanya Dina Lailatul Qodriyah (16). Tetapi dikejar oleh pelaku dan langsung kepala serta kakinya diinjak-injak," ungkap Pulung seperti dalam BAP laporan korban.

Pelaku yang menyesali perbuatannya itu berhasil ditangkap di Jalan Raya Kenongo pasca laporan masuk. Barang bukti yang diamankan, sebuah handpone merk Samsung dan sisir yang dibuat untuk menggores kaki korban. "Pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tegasnya.

Pulung tidak menjelaskan isi SMS yang ada dalam ponsel korban karena dinilai tidak untuk dikonsumsi publik. Apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, tidak dibenarkan.

Tersangka Abdul Salam juga mengakui perbuatan yang dilakukannya. Salam juga menyesali apa yang diperbuat kepada istrinya. "Saya menyesal pak, saya khilaf," akunya sambil tertunduk malu. (din/sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional