Jumat, 04 Januari 2019


PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI BEKUK KEPOLISIAN POLSEK CIRACAP

Sukabumi wartakum
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di kampung warung waru desa purwa sedar kecamatan ciracap di bekuk  jajaran polisi Sektor Ciracap, Polres Sukabumi, pelaku berinisial E-N (68 thn)di bekuk di duga telah mencabuli R-A (12 tahun) anak di bawah umur.E-N melakukan perbuatan bejad nya di rumah korban saat orang tua korban lengah.sementara orang tua korban mengetahui anak nya di perlakukan yang tidak senonoh itu langsung melaporkan E-N kepihak kepolisian.yang jadi lebih kesal keluarga korban; E-N masih sodara nya ayah korban.
“menurut keterangan pihak kepolisian kepada wartawan,kami menerima laporan dari keluarga korban pada, Senin 24 Desember 2018..
Dari keterangan pelapor, pada Sabtu, 22 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi dugaan pencabulan terhadap R-A di kediamannya. Diduga pelaku melakukan perbuatan pencabulan dengan cara meremas dan menggigit payudara.ujar kanit ' Reskim polsek ciracap brigadir monik junaedi,,
“Pelaku juga mengaku meraba kemaluan nya korban dengan menggunakan telapak tangan. Saat iniTerduga  sudah diamankan di rutan Polres Sukabumi jelas monik kepada wartakum, baru baru ini. (Ahid)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional