Jumat, 07 Desember 2018

Pelantikan Pjs Kades Sumberwuluh Menui Protes

Lumajang, Wartakum.com - Pelantikan PJS Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh Candipuro Lumajang menuai protes, pasalnya pihak pemerintah tidak pernah melakukan sosialisasi, mulai dari keputusan pengadilan Tipikor sampai surat pemberhentian Kepala Desa.

Kholili, salah satu tokoh masyarakat desa Sumberwuluh merasa kaget dengan adanya pelantikan PJS Kades. "Saya sempat kaget, kok tiba-tiba ada pelantikan. Sedangkan bagaimana proses peradilannya dan bagaimana surat pemberhentiannya ini tidak ada sosialisasi sama sekali", ujarnya dengan nada bertanya.

Sekedar diketahui, bahwa kades Sumberwuluh tersandung kasus korupsi dan ditangani oleh pengadilan tipikor, hanya saja masyarakat tidak tahu bagaimana hasilnya.

Sementara Patria Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa memberikan penjelasan, bahwa berdasarkan UU RI No 6 tahun 2014 tentang - D E S A - pasal 40  yaitu pemberhentian kepala adalah 1. Karena meninggal dunia. 2. Mengudurkan atas permintaan sendiri.3. Diberhentikan karena kasus korupsi. Kemudian putusan kasus korupsi  meskipun 1 bulan atau 1 tahun itu harus berhenti tidak sama dengan pidana umum.

Ditambahkannya, kalau terkait PJS yang sudah dilantik, tugasnya adalah pelayanan. "Yang terpenting adalah menata untuk melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) selama-lamanya 6 bulan, nah kalau PAW nanti, pemilihnya terdiri dari masyarakat Sumberwuluh, perangkat desa dan lainnya. Pelaksanaan tergantung masyarakat", tambahnya.

Setelah di jelaskan secara Undang undang, akhirnya masyarakat menyadari dan memaklumi sehingga sekarang konsentrasinya kepada PAW.

Kepala Desa Plt Arif, juga menghendaki masyarakat yang bertanya agar tertib. "Jangan saur manuk, yang tertib kalau bertanya atau menyampaikan aspirasi, dan jangan terprovokasi dari pihak lain, saudara datang dengan hati sendiri dan tidak ada yang mengundang sesuai hati nurani", singkatnya. (Woko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional