Probolinggo,wartakum.com - Pelayanan SIM di Satpas Polres Probolinggo kota terus ditingkatkan demi kenyaman bagi masyarakat. Hal itu menjadi prioritas dalam hal perpanjangan surat ijin mengemudi SIM pengajuan dam baru.
Bripka. Agung Waluyo, Baur SIM mengungkapkan, pihaknya selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Kami Satlantas Polres Probolinggo Kota selalu memberikan informasi terkait pelayanan SIM, agar masyarakat yang bingung dalam prosedur pembuatan/perpanjangan SIM dapat lebih jelas. “Semoga peningkatan pelayanan ini dapat lebih baik lagi, sehingga masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat merasakan manfaatnya, kami akan memberikan pelayanan yang maksimal", harap Bripka Agung.
Sementara itu, Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Iptu firman wls membenarkan adanya peningkatan pelayanan Satlantas Polres Probolinggo kota terutama pelayanan SIM. Menurut firman masyarakat seharusnya mendapat pelayanan yang terbaik tanpa pandang bulu.
”Saya jamin tidak ada pungli di pusat pelayanan SIM. Dan proses dijalankan sesuai dengan ketentuan jika tidak memenuhi syarat ya tidak lulus,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, Sesuai dengan Perkap nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang menyebutkan bahwa SIM yang sudah lewat 1 hari dianggap mati. Adapun prosedur mekanismenya untuk membuat SIM lagi adalah SIM baru dan bukan perpanjangan, karena sudah terintergrasi dengan sistem dikorlantas, bahwa setiap SIM yang masuk dari seluruh Indonesia sudah terpantau untuk masa berlakunya.
Ditempat terpisah, Kasat Lantas AKP. Kemadji saat dikonfirmasi tentang pelayanan SIM menegaskan, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk dapat meningkatkan pelayanan.
“Memang saat ini kesadaran warga Kota Probolinggo untuk mengurus SIM sangat meningkat, sehingga perlu diimbangi dengan pelayanan yang maksimal,” ucapnya.
Kasat Lantas menambahkan dengan sistem SIM Oneline yang sudah berjalan, masyarakat tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat domisili pemilik SIM tersebut. Tetapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/Kota lain karena sistem administrasinya sudah secara oneline di seluruh Indonesia.
“Meski mendaftar melalui SIM Online, bagi pemohon tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur pembuatan SIM yang telah berlaku, seperti cek kesehatan jasmani dan rohani, mengisi formulir pendaftaran dan foto SIM, melaksanakan tes tertulis dan uji praktik. (Rul)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar