Sabtu, 24 November 2018

Satpas Probolinggo Kota Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat

Probolinggo,wartakum.com - Pelayanan SIM di Satpas Polres Probolinggo kota terus ditingkatkan demi kenyaman bagi masyarakat. Hal itu menjadi prioritas dalam hal perpanjangan surat ijin mengemudi SIM pengajuan dam baru.

Bripka. Agung Waluyo, Baur SIM mengungkapkan, pihaknya selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Kami Satlantas Polres Probolinggo Kota selalu memberikan informasi terkait pelayanan SIM, agar masyarakat yang bingung dalam prosedur pembuatan/perpanjangan SIM dapat lebih jelas. “Semoga peningkatan pelayanan ini dapat lebih baik lagi, sehingga masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat merasakan manfaatnya, kami akan memberikan pelayanan yang maksimal", harap Bripka Agung.

Sementara itu, Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Iptu firman wls  membenarkan adanya peningkatan pelayanan Satlantas Polres Probolinggo kota terutama pelayanan SIM. Menurut firman  masyarakat seharusnya mendapat pelayanan yang terbaik tanpa pandang bulu.

”Saya jamin tidak ada pungli di pusat pelayanan SIM. Dan proses dijalankan sesuai dengan ketentuan jika tidak memenuhi syarat ya tidak lulus,” ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, Sesuai dengan Perkap nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yang menyebutkan bahwa SIM yang sudah lewat 1 hari dianggap mati. Adapun prosedur mekanismenya untuk membuat SIM lagi adalah SIM baru dan bukan perpanjangan, karena sudah terintergrasi dengan sistem dikorlantas, bahwa setiap SIM yang masuk dari seluruh Indonesia sudah terpantau untuk masa berlakunya.

Ditempat terpisah, Kasat Lantas AKP. Kemadji  saat dikonfirmasi tentang pelayanan SIM menegaskan, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk dapat meningkatkan pelayanan.

“Memang saat ini kesadaran warga Kota Probolinggo untuk mengurus SIM sangat meningkat, sehingga perlu diimbangi dengan pelayanan yang maksimal,” ucapnya.

Kasat Lantas menambahkan dengan sistem SIM Oneline yang sudah berjalan, masyarakat tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres dimana alamat domisili pemilik SIM tersebut. Tetapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/Kota lain karena sistem administrasinya sudah secara oneline di seluruh Indonesia.

“Meski mendaftar melalui SIM Online, bagi pemohon tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur pembuatan SIM yang telah berlaku, seperti cek kesehatan jasmani dan rohani, mengisi formulir pendaftaran dan foto SIM, melaksanakan tes tertulis dan uji praktik.  (Rul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional