Minggu, 03 Desember 2017
Usaha Walet Menjamur, Pemkab Kotabaru Terbitkan Perda Baru
Kotabaru, wartakum.com - Menyusul disahkannya perda nomor 26 tahun 2017, tentang izin pengelolaan dan usaha sarang burung walet beberapa waktu lalu, bahwa dalam perda tersebut banyak penyertaan persaryatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, seperti tidak diperlukannya lagi izin gangguan tenaga ahli, penilaian bagi tim teknis dan sebagainya.
Dengan semakin berkembangnya pengusaha sarang burung walet baik di Pedesaan maupun di Kecamatan dan Kabupaten, dengan hal demikian sehingga para wakil rakyat rame- rame turun gunung untuk persiapan Pemilu 2019 dan sekaligus mensosialisasikan Perda Tahun 2017, tentang izin pengelolaan dan penguasaan sarang burung walet, beberapa waktu yang lalu, di Kantor Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Fraksi Golkar Arbani, S.Pdi, M.AP mengatakan bahwa saat ini pihaknya melakukan sosialisasi tentang perundangan khususnya peraturan daerah Kabupaten Kotabaru, tentang izin pengelolaan dan penguasaan sarang burung walet, dan semuanya sudah diatur dan ditata sehingga dampak- dampak buruk dikemudian hari tidak terjadi.
"Sarang burung ini sama dengan peternakan seperti ternak ayam, bebek (itik) dan peternakan lainnya, ini juga spesialis untuk sarang burung walet, di Kabupaten Kotabaru saat ini hampir 1000 (seribu) buah di bangun sarang burung walet, tapi cuma ada 2 (dua) yang sudah memenuhi syarat untuk izin, oleh sebab itu karena usaha inilah yang nantinya akan meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kotabaru meskipun nilainya kecil," ungkap Arbani.
Ditambahkan oleh Arbani bahwa Kalau banyak orang membangun sarang burung walet bisa mendapat hasil konstribusi ke daerah, dengan adanya sosialisasi ini sangat penting bagi Kepala Desa untuk mengudang masyarakat yang mempunyai sarang burung walet, baik itu yang mau membangun maupun yang sudah membangun agar disosialisasikan untuk mereka bisa melengkapi perizinan usahanya.
"Sehingga dari aparat yang berwenang nanti ketika turun kelapangan mereka tidak ada kendala atau persoalan lagi." pungkasnya. (Hrp)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar