Lumajang, Wartakum.com - Berdasarkan UU RI 6 tahun 2014 tentang Desa dan Perbub no 31 tahun 2017 tentang BPD. sesuai dengan mekanisme pelaksanaan dan peraturan persyaratan rekruitmen calon Anggota BPD di desa Jarit, diduga telah melanggar aturan yang ditetapkan.
Adapun dugaaan pelanggaran mengenai mekanisme persyaratan sesuai pasal 5 Perbub tersebut adalah sebagai berikut; 1. Bahwa calon anggota BPD yang bernama KE diduga telah menjabat BPD berturut-turut selama 3 periode. 2. Bahwa nama calon anggota BPD yang dimaksud tidak bisa menunjukkan ijazah SD (asli) dan legalisir ijazah dan ke 3. Diduga Ijazah SMP yang atas nama "Karjo" tidak sesui dengan nama KTP dan KK yang bersangkutan.
"Berdasarkan temuan dari panitia anggota penjaringan yang dimaksud, diduga saat ini Sdr. KE telah melakukan perubahan nama penyesuaian."kata Suwardi salah satu panitia penjaringan.
Maka berdasarkan keterangan yang akan dikatakan sebagai penetapan anggota BPD, lanjut Suwardi. "Yang dilakukan ketua dan wakil ketua panitia penjaringan, pada tanggal 11 November 2018 malam, saya sebagai anggota panitia penjaringan menolak akan menanda tangani berita acara tersebut", tandasnya.
Masih Suwardi, untuk itu saya sebagai anggota panitia, akan bersama sama membuat surat memohon agar Bapak Bupati Thoriqul Haq M.ML untuk tidak mengeluarkan SK atas nama KE. Dan selanjutnya agar Bapak Bupati Lumajang untuk mendiskualifikasi KE sebagai calon anggota BPD di desa Jarit." Pungkasnya.
Sementara Ikbal Zam zam, selaku tokoh pemuda Jarit saat dimintai keterangan terkait penjaringan BPD menjelaskan bahwa, "kalau ada hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang BPD dalam mekanisme penjaringan, maka selaku panitia harus tegas menyikapi. Hal itu demi rakyat Jarit sendiri. Kalau tidak, maka bisa di katakan amburadul".
Ditambahkan Ikbal, jangan ada yang sifatnya permainan atau pengkondisian serta setingan. ini demi kepentingan rakyat Jarit sendiri. "Saya tidak perlu intervensi terkait dengan masalah ini, saya tegaskan saja dengan perundang undangan saja. dan dari salah satu panitia penjaringan calon BPD atau lebih kemudian ada yang tidak puas dengan perlakuan panitia yang lainnya maka buat surat aja ke Bupati meminta agar didiskuilisasi", tegas Ikbal. (woko)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar