Rabu, 14 November 2018

Penjaringan Calon BPD Desa Jarit Diduga Tidak Beres

Lumajang, Wartakum.com - Berdasarkan UU RI 6 tahun 2014 tentang Desa dan  Perbub no 31 tahun 2017 tentang BPD. sesuai dengan mekanisme pelaksanaan dan peraturan  persyaratan rekruitmen calon Anggota BPD di desa Jarit, diduga telah melanggar aturan yang ditetapkan.

Adapun dugaaan pelanggaran mengenai mekanisme persyaratan sesuai pasal 5 Perbub  tersebut adalah sebagai berikut; 1. Bahwa calon anggota BPD yang bernama KE diduga telah menjabat BPD berturut-turut selama 3 periode. 2. Bahwa nama calon anggota BPD yang dimaksud tidak bisa menunjukkan ijazah SD (asli) dan  legalisir ijazah dan ke 3. Diduga Ijazah SMP yang atas nama "Karjo" tidak sesui dengan nama KTP dan KK yang bersangkutan.

"Berdasarkan temuan dari panitia anggota penjaringan yang dimaksud, diduga saat ini Sdr. KE telah melakukan perubahan nama penyesuaian."kata Suwardi salah satu panitia penjaringan.

Maka berdasarkan keterangan yang akan dikatakan sebagai penetapan anggota BPD, lanjut Suwardi. "Yang dilakukan ketua dan wakil ketua panitia penjaringan, pada tanggal 11 November 2018 malam, saya sebagai anggota panitia penjaringan menolak akan menanda tangani berita acara tersebut", tandasnya.

Masih Suwardi, untuk itu saya sebagai anggota panitia, akan  bersama sama membuat surat memohon agar Bapak Bupati Thoriqul Haq M.ML untuk tidak mengeluarkan SK atas nama KE.  Dan selanjutnya agar Bapak Bupati Lumajang untuk mendiskualifikasi KE sebagai calon anggota BPD di desa Jarit."  Pungkasnya.

Sementara Ikbal Zam zam, selaku tokoh pemuda Jarit saat dimintai keterangan terkait penjaringan BPD menjelaskan bahwa, "kalau ada hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang BPD dalam mekanisme penjaringan, maka selaku panitia harus tegas menyikapi. Hal itu demi rakyat Jarit sendiri. Kalau tidak, maka bisa di katakan amburadul".

Ditambahkan Ikbal, jangan ada  yang sifatnya permainan atau pengkondisian serta setingan. ini demi kepentingan rakyat Jarit sendiri. "Saya tidak perlu intervensi terkait dengan masalah ini, saya tegaskan saja dengan perundang undangan saja. dan dari salah satu panitia penjaringan calon BPD atau lebih kemudian ada yang tidak puas dengan perlakuan panitia yang lainnya maka buat surat aja ke Bupati meminta agar didiskuilisasi", tegas Ikbal. (woko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional