Jumat, 09 November 2018

Biaya Restribusi Tera Timbangan Dikeluhkan Warga

Lumajang, Wartakum.com - Uji kir atau tera yang dilakukan oleh dinas perdagangan banyak dikeluhkan warga. Pasalnya warga tidak tahu biaya tera tersebut, hal ini dirasa penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi Peraturan daerah (perda) Kabupaten Lumajang, No 16 tahun 2017 tentang Retribusi Tera / Tera Ulang.

Toha warga Madurejo Pasirian, mengeluhkan besarnya retribusi tera. Menurutnya, biaya timbangannya hanya Rp 22.500, tapi biaya lain-lain mencapai Rp 130 ribu lebih.

"Saya gak ngerti mas, tiba-tiba saya dikenakan biaya Rp 130.000 lebih. Penjelasan yang tertera dalam kwitansi disingkat-singkat, jadi pemahamannya kurang transparan. Hal ini perlu ditertibkan agar konsumen lebih paham. Disamping itu juga Perda No. 16 tahun 2017 perlu ditinjau kembali, dirasa hal ini merugikan pengusaha", ujar Toha.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan melalui kasi metrologi P Tejo, saat ditemui mengatakan, bahwa operasi dilakukan di wilayah kecamatan Pasirian, tepatnya di Pasar Pasirian dan sudah berjalan 5 hari. "Ini hari terakhir nanti pindah ke wilayah Desa Bades Kecamatan Pasirian", singkatnya.

Sedang menurut Dwi Sri Yastutik selaku petugas penerima uang retribusi, selama lima hari jumlah jumlah yang melakukan uki kir timbangan kurang lebih ada 500 orang. "Tiap hari langsung saya kirim ke kantor mas, baru nanti kalau sudah selesai, baru saya rekap", pungkasnya. (woko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional