Selasa, 03 Juli 2018

Residivis Kasus Penipuan Ojek Online Tertangkap Polisi di Rumahnya

Surabaya, wartakum.com -Abdul Rochim (58) tahun asal Kota Pasuruan adalah  seorang Residevis kasus penipuan, yang berhasil ditangkap oleh Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di rumahnya di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K M. Si, menjelakan kasus tindak pidana penipuan ini terbilang unik, dalam melancarkan aksinya tersangka ini mencari simpati dari korban sehingga mendapat kepercayaan dari korban dan pada kesempatan berikutnya barulah tersangka melancarkan aksinya.

" pada awalnya tersangka memesan ojek online dan menyimpan nomer handphone korban, sedangkan pesanan berikutnya tersangka memesan ojek online dengan cara menelpon menggunakan nomer handphone nomer korban tampa memesan mengunakan aplikasi resmi ojek online, pada akhirnya tersangka melancarkan aksinya dengan cara mencari simpati agar tersangkan di percayai oleh korban barulah tersangka melancarkan aksinya dengan membawa motor korban".

Antonius Agus Rahmanto menambahkan, Dari pengakuan tersangka ada sembilan korban dan kita sudah menemukan tiga korban sampai saat ini, kami juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban oleh tersangka bisa langsung datang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Barang bukti uang diamankan Polisi berupa, Satu buah Handphone Merk Polytron, Satu buah lembar KTP, Satu lembar STNK sepeda Motor Honda Supra X 125 tahun 2014 warna hitam, Satu buat Jaket hitam, Satu buah topi warna hitam dan Satu unit Sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih tahun 2013 nopol AG 3882 HD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional