Probolinggo, WartaKum.com - Adanya rencana pemerintah yang akan merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum, menimbulkan tanggapan beragam sejumlah pemerhati lalu lintas di Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Pemerintah melalui Kemenhub dan akan direkomendasi DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, dinilai oleh kalangan masyarakat belum layak dinaikkan dalam bentuk perubahan.
“Wacana merevisi UU no. 22 itu selayaknya harus melalui kajian yang benar benar matang dan diperlukan sosialisasi secara intens.”Ujar Ir Misman, sosok pemerhati lalu lintas di Probolinggo seperti disampaikan pada wartakum.
Menurutnya secara garis besar dirinya memahami niat pemerintah yang hubungannya akan melakukan perubahan terkait angkutan jalan umum. Namun diharapkan aturan yang dibuat, nantinya bisa diterima oleh semua pihak dan tidak akan berpotensi gesekan dimasyarakat.”tambahnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Yusuf, warga Desa Mentor kecamatan Sumberasih yang selama ini getol memperhatikan teknis yang berhubungan dengan angkutan jalan raya. Menurutnya apa yang diwacanakan pemerintah belum saatnya diterapkan, karena UU yang lama masih cukup relevan mengatur teknis menyangkut lalu lintas jalan umum.
"Kami berkesimpulan, belum saatnya pemerintah merevisi UU no 22 tahun 2009, karena pada UU yang ada, telah mencakup semua aturan yang baku dalam teknis angkutan jalan mum", ujarnya.
Adanya niat pemerintah bersama DPR RI yang merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 hingga saat ini menjadi kontroversial dan menimbulkan tanggapan beragam dari masyarakat.
Diyakini wacana merevisi UU tersebut harus disertai efeknya dari sisi positif maupun sisi negatifnya, mengingat selama ini penambahan roda dua yang akan direkomendasikan sebagai kendaraan umum patut dikaji. (Rul)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar