Senin, 28 Mei 2018

Pemerhati Lalin Sikapi RR-UU Nomor 22 tahun 2009

Probolinggo, WartaKum.com - Adanya rencana pemerintah yang akan merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum, menimbulkan tanggapan beragam sejumlah pemerhati lalu lintas di Kota dan Kabupaten Probolinggo.

Pemerintah melalui Kemenhub dan akan direkomendasi DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, dinilai oleh kalangan masyarakat belum layak dinaikkan dalam bentuk perubahan.

“Wacana merevisi UU no. 22 itu selayaknya harus melalui kajian yang benar benar matang dan diperlukan sosialisasi secara intens.”Ujar Ir Misman, sosok pemerhati lalu lintas di Probolinggo seperti disampaikan pada wartakum.

Menurutnya secara garis besar dirinya memahami niat pemerintah yang hubungannya akan melakukan perubahan terkait angkutan jalan umum. Namun diharapkan aturan yang dibuat, nantinya bisa diterima oleh semua pihak dan tidak akan berpotensi gesekan dimasyarakat.”tambahnya. 

Hal yang sama disampaikan oleh Yusuf, warga Desa Mentor kecamatan Sumberasih yang selama ini getol memperhatikan teknis yang berhubungan dengan angkutan jalan raya. Menurutnya apa yang diwacanakan pemerintah belum saatnya diterapkan, karena UU yang lama masih cukup relevan mengatur teknis menyangkut lalu lintas jalan umum.

"Kami berkesimpulan, belum saatnya pemerintah merevisi UU no 22 tahun 2009, karena pada UU yang ada, telah mencakup semua aturan yang baku dalam teknis angkutan jalan mum", ujarnya.

Adanya niat pemerintah bersama DPR RI yang merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 hingga saat ini menjadi kontroversial dan menimbulkan tanggapan beragam dari masyarakat.

Diyakini wacana merevisi UU tersebut harus disertai efeknya dari sisi positif maupun sisi negatifnya, mengingat selama ini penambahan roda dua yang akan direkomendasikan sebagai kendaraan umum patut dikaji. (Rul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional