Senin, 05 Februari 2018

Satlantas Tegur Pengemudi Bentor di Kawasan Tertib Lalin

Probolinggo, Wartakum.com - Becak motor atau yang sering disebut bentor, seringkali menjadi andalan transportasi warga Probolinggo, seperti yang terlihat saat satlantas Probolinggo Kota menggelar operasi hunting system di Jalan Raya Tongas, keberasaan bentor masih saja terlihat.

Melihat hal tersebut, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota melakukan teguran kepada pengemudi bentor untuk tidak beroperasi di jalan raya.

"Sesuai UU nomor 22 Tahun 2009, disebutkan pada pasal 1 ayat 7 bahwa Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Kemudian pasal 1 ayat 8 bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Dan pasal 1 ayat 9 berbunyi bahwa Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan atau hewan," terang AKP Alpo Gohan saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Kasat Lantas juga meminta agar pengguna bentor untuk ltidak agi beroperasi, karena akan membahayakan serta memicu polemik dan konflik di lapangan.

"Selama ini, bentor ditengarai sering melanggar lalu lintas. Tidak hanya itu, keberadaan bentor, mulai dikeluhkan awak angkutan perkotaan karena diangap sering menyerobot trayek. Karena tidak ada standarisasi kendaraan agar layak jalan, maka membahayakan keselamatan pengendara atau penumpang", jelasnya.

Masih Alpo, bentor yang dimaksud menggunakan mesin dan berlalulintas di jalan umum, dan itu dirasa sangat melanggar aturan.
Jika mereka tetap ngotot beroperasi di jalan maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas, sanksi berupa tilang dan pengandangan bentor.

Alpo berharap jumlah bentor bisa berkurang demi keamanan dan kenyamanan warga. (Tim probo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional