Selasa, 06 Februari 2018

Pernyataan Sikap Netral ASN Dalam Pilkada 2018

Probolinggo, Wartakum.com - Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Forkompinda, KPUD, Banwaslu dan ADPESI beserta seluruh perangkat pemerintah mulai dari camat sampai kepala desa mengadakan pernyataan sikap netral ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam  pilkada 2018 di Pendopo Kabupaten Probolinggo, selasa (6/2/2018).

Penyataan sikap tersebut dilatar belakangi lima landasan hukum yang salah satunya adalah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 2 huruf F yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

Dalam pernyataan sikap tersebut, ASN Pemkab Probolinggo menjamin pelaksaan pilkada 2018 akan berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Selain itu, akan bersinergi dan berkomitmen agar penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dalam suasana aman, kondusif dan lancar.

Ditegaskan oleh Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko dalam sambutannya, menekankan pentingnya netralitas sebagai salah satu tanggung jawab ASN dalam menghadapi pilakda yang akan diselenggarakan serentak pada 27 Juni 2018 dan seorang ASN itu seharusnya tidak perlu ikut campur dalam urusan politik. Seorang ASN itu harus fokus terhadap pekerjaan dan tanggung jawab, seorang ASN untuk melayani dan membantu masyarakat.

“Latar belakang kami deklarasi ini semata-mata karena ASN itu memang harus netral. Selama ini kan ASN diisukan untuk menjadi politik praktis. Kita itu kerja saja yang profesional dan baik, sesuai dengan SOP dan leading sektor. Jadi jangan masuk ke ranah politik praktis, kita rugi besar. Nanti dampaknya kasihan kepada bawahannya, kemudian ketingkat pelayanan akan rendah. Saya jamin ASN Kabupaten Probolinggo akan netral, kecuali sudah dibilik suara. Itu kembali ke diri masing-masing,” tegas Wabup Timbul.

Penyataan sikap netral ini tandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Forkompinda Kabupaten probolinggo dengan KPUD dan Banwaslu Kabupaten Probolinggo. Juga penandatanganan kerja sama antara Bupati Probolinggo yang diwakili Wakil Bupati dengan Kejaksaan Negeri Kraksaan dan Polres Probolinggo tentang penanganan laporan dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (tim probo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional