Bertempat di ruang Satpas Pelayanan SIM Polres Lumajang, Kanit Regident Satlantas Polres Lumajang Iptu. Pujianto, melaksanakan sosialisasi mengenai prosedur kepengurusan SIM (surat izin mengemudi) kepada para pemohon SIM, yang ingin memiliki SIM sebagai kelengkapan pribadi untuk mengendarai sepeda motor dan mengemudikan mobil.
Kanit Regident menyampaikan pelaksanaan sosialisasi secara langsung, dan memberikan tips agar pada saat mengikuti tes dalam ujian teori SIM dan ujian praktek SIM dapat lulus sampai mendapatkan SIM.
“Supaya memudahkan masyarakat dalam prosedur-prosedur pembuatan SIM,” ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Pujianto menjelaskan kegiatan ini sengaja diberikan kepada masyarakat untuk bisa mengikuti ujian SIM dengan didampingi petugas secara benar dan baik. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, warga bisa memanfaatkan sebelum melakukan proses pengurusan yang harus melalui proses ujian terelebih dahulu.
Selain itu, dirinya memberikan pengarahan untuk dapat mengikuti ujian praktek SIM bagi pengendara sepeda motor yang bertujuan supaya masyarakat lebih memahami bagaimana seharusnya mengunakan kendaraan yang baik sekaligus mengenal rambu-rambu lalu lintas dan pentingnya melengkapi peralatan kendaraan misalkan, kaca sepion kiri kanan, memakai helm yang benar.
“Pada dasarnya kami ingin melayani masyarakat lebih Cepat, Dekat dan Bersahabat, tetapi ya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku jadi dengan upaya ini semoga masyarakat saat ujian SIM nanti bisa lulus,” kata Pujianto.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu pemohon SIM, Bambang warga Kecamatan Yosowilangun. Disaksikan Kanit Regident, Bambang mengikuti ujian praktik yang dikenal sulit karena berbentuk angka delapan dan ujian zig-zag itu. Ia mengatakan sebelum ada sosialisasi, dirinya sedikit bingung karena ketidak tahuan prosedur, karena baru pertama kali membuat SIM.
“Setelah mendapat penjelasan, saya tidak lagi bingung. Terutama dalam prosedur pembuatan SIM,” katanya seraya tersenyum. (tim lmj)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar