SURABAYA - wartakum.com, Terdakwa penggelapan dana nasabah CIMB Niaga Nindya Swastika, membacakan sendiri pembelaannya atas tuntutan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/2/2018).
Nindya yang dalam persidangan mengenakan, kerudung hitam, kemeja lengan panjang kotak-kotak dengan rompi tahanan berwana merah, mengungkapkan dalam pleidoinya bahwa bertahun-tahun mengabdi di CIMB Niaga, ia telah menghadirkan ratusan nasabah. "Dan tidak ada satupun yang mengajukan keberatan," katanya.
Dalam pembacaan pembelaan yang ia lakukan itu, ia mengaku bingung dianggap telah menggelapkan uang nasabah. Padahal setiap transaksi nasabah akan dikonfirmasi oleh teller, dan setiap bulannya mendapatkan rekening koran.
Namun justru belakangan nasabahnya melaporkan dirinya ke polisi, yang ikut menyeret harta benda milik orangtuanya ikut disita, karena dianggap manajemen CIMB Niaga sebagai pengganti dana nasabah.
Nindy juga sempat menyebutkan bahwa anak-anaknya ikut menjadi korban dalam kasus ini, "Karena vonis masyarakat sebelum putusan pengadilan telah mengadili keluarganya." ucap perempuan mungil ini sambil menangis.
Dari pipinya yang penuh perona berwarna merah tampak basah oleh air mata, matanya pun tampak berkaca-kaca dari. Namun demikian ia tetap membacakan nota pembelaan tersebut.
"Saya meminta maaf kepada semua pihak yang sudah merasa dirugikan, dan memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Nindya Swastika, Mantan kepala cabang Bank CIMB Niaga Cabang Darmo, dituntut jaksa selama 4 tahun dan denda 5 miliar terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 6,7 miliar. "Mohon agar majelis menyatakan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar atau subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum H Mohammad Usman, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (31/1/2018) lalu.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah dirubah UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar