Selasa, 13 Februari 2018

Bandar Judi Online Apartemen Water Palace, Hanya Dibui 4 Bulan Penjara

SURABAYA, wartakum.com - Jaksa dan hakim sepakat menuntut bahkan menjatuhkan vonis ringan kepada Hadi Susanto terdakwa bandar judi online jaringan Apartemen Water Palace, Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jatim, hanya menuntut 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hadi Susanto.

"Menyatakan terdakwa Hadi Susanto, terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, menuntut pidana penjara selama 6 bulan," ucap jaksa Lujeng di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/2/2018).

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketua olah hakim Ane Rusiane melanjutkan dengan agenda putusan. "Sudah dengar tuntutan jaksa, apa pembelaanmu," kata hakim Ane kepada terdakwa.

"Saya tidak akan mengulanginya lagi," jawab terdakwa sambil menundukan kepalanya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim hari itu juga sepakat dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis selama 4 bulan 7 hari penjara. "Menjatuhkan pidana selama 4 bulan 7 hari penjara, anda mempunyai hak selama 1 minggu terima atau pikir-pikir," ucap hakim Ane.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat polisi Polda Jatim menangkap Raejen Budi Sungkono (berkas terpisah) di Apartemen Water Palace Tower E No. 1715 Surabaya, usai menyetorkan pasangan judi bola kepada Herman (DPO) dan terdakwa Hadi Susanto.

Dan ditemukan barang bukti uang tunai senilai Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). 1 HP Ipone 7  No. 08122225199 yang dipakai untuk buka Website www.sbobet.com. 1  laptop merk Deel  yang dipakai untuk buka Website www.sbobet.com.7 buku tabungan berbagai bank.

Dari keterangan terdakwa, ia mendapatkan setoran uang dari pengecer seminggu dua kali. Dengan cara di transfer ke rekening BCA No : 8990319015 An. Rehan Rizky Adam dan BCA An Dina, lantas terdakwa mentransfer ke rekening BCA Reajen Budi Sungkono (berkas terpisah). (Han/Sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional