SURABAYA, wartakum.com - Jaksa dan hakim sepakat menuntut bahkan menjatuhkan vonis ringan kepada Hadi Susanto terdakwa bandar judi online jaringan Apartemen Water Palace, Surabaya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jatim, hanya menuntut 6 bulan penjara terhadap terdakwa Hadi Susanto.
"Menyatakan terdakwa Hadi Susanto, terbukti secara sah melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, menuntut pidana penjara selama 6 bulan," ucap jaksa Lujeng di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/2/2018).
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketua olah hakim Ane Rusiane melanjutkan dengan agenda putusan. "Sudah dengar tuntutan jaksa, apa pembelaanmu," kata hakim Ane kepada terdakwa.
"Saya tidak akan mengulanginya lagi," jawab terdakwa sambil menundukan kepalanya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim hari itu juga sepakat dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis selama 4 bulan 7 hari penjara. "Menjatuhkan pidana selama 4 bulan 7 hari penjara, anda mempunyai hak selama 1 minggu terima atau pikir-pikir," ucap hakim Ane.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat polisi Polda Jatim menangkap Raejen Budi Sungkono (berkas terpisah) di Apartemen Water Palace Tower E No. 1715 Surabaya, usai menyetorkan pasangan judi bola kepada Herman (DPO) dan terdakwa Hadi Susanto.
Dan ditemukan barang bukti uang tunai senilai Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). 1 HP Ipone 7 No. 08122225199 yang dipakai untuk buka Website www.sbobet.com. 1 laptop merk Deel yang dipakai untuk buka Website www.sbobet.com.7 buku tabungan berbagai bank.
Dari keterangan terdakwa, ia mendapatkan setoran uang dari pengecer seminggu dua kali. Dengan cara di transfer ke rekening BCA No : 8990319015 An. Rehan Rizky Adam dan BCA An Dina, lantas terdakwa mentransfer ke rekening BCA Reajen Budi Sungkono (berkas terpisah). (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar