![]() |
Aksi yang dilakukan oleh beberapa perwakilan wartawan untuk mempertayakan status tersangka wartawan Berita TKP, yang bernama Samsul Arifin, saat ini dirinya menjadi status tersangka oleh Polsek Simokerto.
Aksi Solidaritas di ikuti 100 orang di lakukan di depan pintu masuk Polrestabas Surabaya, agar pihak Kapolrestabes Surabaya KombesPol Rudi Setiawan menemui para wartawan namun belum ada jawaban dan tidak ditemui.
Para wartawan di persilahkan bertemu diluar ruangan dengan di temui Kasat Intel Polrestabes Surabaya AKBP Beni Pramono di dampingi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lili Djafar, Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati dan Kanit reskrimnya Iptu. Suwono, Kanit Jatanras Kompol Agung Kanit Propam Kompol Kuncoro.
Kasat Intel Polrestabes Surabaya AKBP Beni Pramono menyampaikan agar para perwakilan wartawan menyampaikan tuntutan permasalahanya.
"Apa yang disampaikan perwakilan wartawan saya akan di laporkan ke Kapolrestabes nantinya", kata kasat Intel.
Ada 4 point tuntutan yang di sampaikan peserta aksi, pertama para wartawan mengklarifikasi atas penyidikan dari pelaporan Samsul dengan terlapor Wong Ci Sui yang semula dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan junto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kedua meminta status Samsul Arifin sebagai tersangka di hentikan sementara, ketiga para peserta aksi meminta kasus ini di lakukan gelar perkara secara terbuka, dan keempat agar penyidik di ganti dan di limpahkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Kuasa hukum BeritaTKP Eko Santoso.SH mengatakan, bahwa pihak polisi belum menunjukkan alat bukti yang menjadikan pihak Samsul sebagai tersangka.
"Sampai saat ini penyidik belum menunjukkan maksimal dua alat bukti yang dimana alat bukti tersebut bisa memberatkan samsul, pada saat gelar perkara pihak tersangka Samsul tampa ada pemberitahuan dari pihak polisi", ujar Eko. (Ros/sen).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar