Kamis, 02 November 2017

Pengedar SS Jombang Tumbang Saat Ditangkap.



Jombang, Wartakum.com – Perlawanan Bukhori (40) pengedar narkoba warga Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung saat hendak ditangkap polisi sia-sia, Satresnarkoba Polres Jombang menganjar timah panas pada kaki kirinya.

Kasat Resnarkoba AKP Hasran, memimpin langsung penggerebekan bandar narkoba tersebut. "Kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Karena saat ditangkap, yang bersangkutan melawan," ujar Hasran, Kamis (2/11/2017).

Terbongkarnya bandar sabu kelas kakap di Jombang ini bermula saat BNN Kota Mojokerto melakukan razia di tempat hiburan. Selanjutnya muncul nama Buchori yang disinyalir sebagai bandar sabu, tambah Wakapolres Jombang Kompol Edith Yuswo Widodo.

Masih Wakapolres, sejak itu, petugas melakukan pengintaian di rumah kontrakan tersangka di Dusun Kedunggalih, Kecamatan Bareng. Tepatnya Selasa pagi petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya. Saat itu, tersangka tidak ada di rumah, hanya ada istri dan anaknya. Petugas juga tidak menemukan barang bukti (BB) yang diharapkan.

Namun petugas tidak patah arang. Sejumlah polisi tetap menunggu di rumah tersangka. Walhasil, sekitar pukul 08.45 WIB. Bukhori datang mengendarai sebuah mobil jenis Toyota Avanza  warna silver bernopol L 1869 C. Tanpa menunggu lagi, Petugas langsung menangkap Bukhori dan menggeledah mobilnya.

Bukannya menyerah, saat hendak ditangkap Bukhori justru berusaha kabur. Petugas yang sigap, langsung melepas tembakan. Bukhori tumbang karena sebutir peluru bersarang di betis kirinya.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan  BB sabu seberat 7,25 gram yang dikemas dalam lima plastik klip beserta sejumlah pipet kaca yang diduga terdapat bekas sisa sabu. Barang tersebut ditaruh di dashbord mobil.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainya, di antaranya sebuah senjata api jenis air soft gun dan sebilah pedang.

"Atas perbuatannya Bukhori dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta," pungkas Edith. (tok/sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional