Jombang,
Wartakum.com – Perlawanan
Bukhori (40) pengedar narkoba warga Desa Karobelah Kecamatan
Mojoagung saat hendak ditangkap polisi sia-sia, Satresnarkoba Polres Jombang menganjar
timah panas pada kaki kirinya.
Kasat Resnarkoba AKP Hasran, memimpin langsung penggerebekan
bandar narkoba tersebut. "Kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah
panas. Karena saat ditangkap, yang bersangkutan melawan," ujar Hasran,
Kamis (2/11/2017).
Terbongkarnya bandar sabu kelas kakap di Jombang ini
bermula saat BNN Kota Mojokerto melakukan razia di tempat hiburan. Selanjutnya
muncul nama Buchori yang disinyalir sebagai bandar sabu, tambah Wakapolres
Jombang Kompol Edith Yuswo Widodo.
Masih Wakapolres, sejak itu, petugas melakukan pengintaian
di rumah kontrakan tersangka di Dusun Kedunggalih, Kecamatan Bareng. Tepatnya
Selasa pagi petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya.
Saat itu, tersangka tidak ada di rumah, hanya ada istri dan anaknya. Petugas juga
tidak menemukan barang bukti (BB) yang diharapkan.
Namun petugas tidak patah arang. Sejumlah polisi tetap
menunggu di rumah tersangka. Walhasil, sekitar pukul 08.45 WIB. Bukhori datang
mengendarai sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna silver bernopol L 1869
C. Tanpa menunggu lagi, Petugas langsung menangkap Bukhori dan menggeledah
mobilnya.
Bukannya menyerah, saat hendak ditangkap Bukhori justru
berusaha kabur. Petugas yang sigap, langsung melepas tembakan. Bukhori tumbang
karena sebutir peluru bersarang di betis kirinya.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan BB sabu
seberat 7,25 gram yang dikemas dalam lima plastik klip beserta sejumlah pipet
kaca yang diduga terdapat bekas sisa sabu. Barang tersebut ditaruh di dashbord
mobil.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti
lainya, di antaranya sebuah senjata api jenis air soft gun dan sebilah pedang.
"Atas perbuatannya Bukhori dijerat Undang-Undang No
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara
dan denda Rp800 juta," pungkas Edith. (tok/sen)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar