Senin, 13 November 2017

Jumlah Pemohon SIM di Satpas Probolinggo Meningkat

Probolinggo, wartakum.com - Peningkatan jumlah pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas Polres Probolinggo yang berada di Jalan Suroyo kota Probolinggo, dalam beberapa pekan ini terus  mengalami peningkatan utamanya dalam hal pembuatan SIM baru.

Peningkatan yang signifikan ini seiring berjalannya giat operasi zebra Semeru 2017 yang mendekati akhir (01 November hingga 14 November 2017). Ada peningkatan yang cukup tinggi diunit penerbitan SIM. Yang pasti hal ini makin menunjukkan adanya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi dalam berkendara.ujar Aiptu Istono, baur SIM Polres Probolinggo saat ditemui Wartakum diruang kerjanya.

Selain itu peningkatan para pemohon SIM ini Seiring meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua, dan ini makin memberi ruang gerak bagi satuan ini untuk memfasilitasi pembuatan dokumen berkendara tersebut.

Ditambahkan oleh Istono jika layanan di unit ini makin mendapat perhatian masyarakat. "Kita berupaya memberi pelayanan secara maksimal dan tentunya profesional, apalagi persyaratan yang kami minta telah lengkap serta mengikuti prosedur yang berlaku,  Dijamin dalam waktu relative singkat, SIM sudah berada ditangan pemohon", ujarnya.

Menyangkut proses pelayanan dalam penerbitan SIM, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai teknis dalam pembuatan surat kelengkapan berkendara tersebut.

Adapun hasil pantauan dilokasi, proses ini bermula dari pendaftaran oleh pemohon, kemudian dilanjutkan dengan ujian teori yang dipandu Brigpol Brabowo, petugas yang berkopeten dibagian tersebut. Setelah ujian teori, para pemohon diarahkan untuk mengikuti ujian praktek yang dibantu oleh Bripka Arifin, anggota yang siap memberikan petunjuk teknis dalam ujian tersebut.

Jika salah seorang pemohon tidak lulus pada tahap yang ditentukan, maka dia harus mengulanginya sampai petugas menyatakan lulus dan layak untuk memperoleh surat kelengkapan berkendara tersebut.tambahnya.

Kenyataan ini dipertegas oleh Ipda Guruh, Kanit Reg.Ident (KRI) setempat yang mengatakan Apapun hasil yang diperoleh saat dilakukan ujian baik teori maupun praktek, tetap kita jadikan referensi. Lulus dan tidaknya pemohon, tergantung pada hasil ujian tersebut.tegas KRI. (Pay/sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional