![]() |
| Aksi buruh Mojokerto |
Mojokerto,
Wartakum.com - Buruh
yang tergabung dalam Front Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten
Mojokerto melakukan aksi demo, Kamis (2/11/2017). Mereka menuntut agar Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2018 sebesar Rp3,9 juta plus Upah Minimum
Sektoral Kabupaten (UMSK).
Menurut Eka Herawati, Ketua PC FSPMI Kabupaten Mojokerto, bahwa tujuan aksinya yakni menuntut UMK Mojokerto tahun 2018 sebesar Rp3,9 juta dan Kabupaten Mojokerto tetap ada UMSK. "Karena tahun 2017 ini, bupati tidak merekomendasi UMKS," ungkapnya usai pertemuan.
Buruh berharap, tahun 2018 ada UMSK di Kabupaten Mojokerto seperti sebelumnya. Meski tahun 2017, bupati tidak merekomendasi UMSK namun ada tiga perusahaan yang mau menjalankan UMSK. Jika bupati tidak merekomendasi UMSK, buruh yang mendapatkan UMSK sekarang tidak mendapatkan UMSK.
"Artinya kenaikan UMK yang dirasakan teman-teman hanya naik Rp32 ribu saja. Terkait UMK 2018, Pemkab memakai PP 78 tapi FSPMI mengacu hasil survey, KHL, kenaikan inflasi dan pertembuhan ekonomi. Rp3,9 juta merupakan hasil survey KHL sebesar Rp3,6 sehingga buruh mempunyai data riil berapa kenaikan UMK 2018," katanya.
Sehingga pihaknya meminta agar DPRD Kabupaten Mojokerto khususnya Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) memberikan dukungan agar UMK Mojokerto 2018 sebesar Rp3,9 juta. Selain itu, buruh meminta agar dewan melibatkan serikat pekerja ikut dalam draf perlindungan ketenagaan kerjaan yang masih dalam pengodokan dewan.
"Hasilnya, dewan dan Disnaker siap membantu menyelesaikan perselisihan kasus tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto. Terkait tuntutan ini tadi, Komisi 4, Disnaker dan Asisten 1 siap menampung dan membantu. Kami akan tunggu hasil pertemuan hari ini, untuk aksi lanjutan minggu depan," tegasnya.
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Front Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto menggelar aksi di depan kantor Pemkab Mojokerto. Buruh meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2018 sebesar Rp3,9 juta plus Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). (end/sen)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar