Sabtu, 25 November 2017

Baliho Pilkada Mulai Ganggu Keindahan Pangkalpinang

Pangkalpinang, wartakum.com - Kotamadya Pangkalpinang sedang bersiap hadapi Pilkada 2018 yang rencananya akan dilakukan secara serentak.

Namun demikian, beberapa sudut ibukota penghasil timah tersebut, akhir-akhir ini terlihat semakin sumpek dan berpotensi merusak keindahan kota. Karena diperkirakan, ratusan baliho baik iklan maupun spanduk para calon walikota memadati setiap sudut jalan.

"Kalau dari kita masyarakat, sebenarnya gak masalah pak, tapi kita himbau pada timses yang memasang baliho tersebut untuk sekali-kali mengecek ke lapangan, kalau seperti yang ini kan sudah miring hampir roboh, takut menimpa anak sekolah yang sedang lewat berjalan disini, apalagi sekarang sudah mulai musim hujan" kata Jufry, warga sekitar perumahan daerah Kampak, Kecamatan Selindung, Pangkalpinang, Minggu, 26/11.

Ditambahkan juga olehnya, bahwa pemasangan baliho tersebut biasanya kerap dilakukan pada malam hari, hingga akhirnya warga sekitar mau tidak mau akhirnya menerima." Karena sudah berdiri tegak pada saat kita pagi hari melakukan aktifitas, ya mau gimana lagi, dan sudah rahasia umum biasanya juga tanpa persetujuan warga sini," timpalnya lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady -yang dihubungi redaksi wartakum- mengatakan, bahwa kewenangan ini seharusnya ada pada pihak Satpol PP Pemkot Pangkalpinang, yang dapat menertibkan atau bahkan melarang pemasangan baliho yang disinyalir tanpa izin tersebut.

" Karena belum masuk tahapan Pemilukada, maka belum bisa disebut kampanye. Yang lebih tepat adalah, dengan pendekatan penegakkan Perda ketertiban umum, karena dianggap mengganggu keindahan kota. Maka pemkot dalam hal ini satpol PP bisa menertibkan seluruh baliho yang di pasang di tempat umum  tanpa ijin," beber Rio Setyadi, Minggu, 26/11.

Lanjutnya lagi, pemasangan baliho diluar masa kampanye merupakan ranah penegakkan ketertiban umum, yang seharusnya dapat dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Pangkalpinang.

" Jelasnya begini, soal menertibkan Baliho di luar masa kampanye adalah domainnya Pemkot/Satpol PP, bukan KPUD," tukas Rio Setiady. (elhakim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional