Jumat, 13 Oktober 2017

Setelah Jalani Pemeriksaan Dua Orang Penting KUB Ditahan Kejari

Pelaku digelandang petugas usai diperiksa
Surabaya, wartakum.com – Kembali dana hibah Pemkot Surabaya meminta tumbal, kali ini Heri dan Sugeng, direktur beserta wakil direktur Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya, pasalnya keduanya terindikasi melakukan korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya tahun anggaran 2014.

Orang penting di KUB tersebut ditahan penyidik pidana khusus Kejari Surabaya hingga 20 hari kedepan, kendati telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 198 juta.

Heri dan Sugeng ditahan, usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Mereka menjalani pemeriksaan yang cukup lama. Sekitar pukul 16.05 WIB, Keduanya diturunkan dari gedung Pidsus menuju mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahanan, Jum’at (13/10/2017).

“H dan S, tersangka korupsi dana hibah tahun 2014 ini kami tahan selama 20 hari kedepan,” kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.

Ditambahkan Didik, bahwa kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan kedua tersangka tidak akan menghentikan kasus tersebut.

“Sesuai pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana,” sambungnya.

Lantas bagaimana modus penyelewengan dana hibah tersebut? Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menceritakan, pada 2014, KUB Cahaya mengajukan proposal ke Pemkot Surabaya untuk pengadaan mesin percetakan sebesar Rp 198 juta. Dana tersebut dicairkan sesuai dengan proposal yang diajukan.

“Namun, ternyata harga mesin percetakan itu tak sesuai dengan dana yang dicairkan. Harga mesin tersebut hanya Rp 178 juta yang dibeli KUB Cahaya dari Paijo (pedagang mesin percetakan). Sedangkan sisa uang sebesar Rp 26 juta itu dibagi-bagikan ke pengurus KUB Cahaya, yang masing-masing orang mendapat Rp 2 juta,” tegas Didik. (han/sen)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional