![]() |
| Pelaku digelandang petugas usai diperiksa |
Surabaya, wartakum.com – Kembali dana hibah Pemkot
Surabaya meminta tumbal, kali ini Heri dan Sugeng, direktur beserta wakil
direktur Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya,
pasalnya keduanya terindikasi melakukan korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya
tahun anggaran 2014.
Orang penting di KUB tersebut ditahan penyidik pidana khusus
Kejari Surabaya hingga 20 hari kedepan, kendati telah mengembalikan kerugian
negara senilai Rp 198 juta.
Heri dan Sugeng ditahan, usai
penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Mereka menjalani pemeriksaan yang
cukup lama. Sekitar pukul 16.05 WIB, Keduanya diturunkan dari gedung Pidsus
menuju mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahanan, Jum’at (13/10/2017).
“H dan S, tersangka korupsi
dana hibah tahun 2014 ini kami tahan selama 20 hari kedepan,” kata Kajari
Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.
Ditambahkan Didik, bahwa kerugian
keuangan negara yang telah dikembalikan kedua tersangka tidak akan menghentikan
kasus tersebut.
“Sesuai pasal 4 UU Tipikor,
pengembalian kerugian tidak menghapus pidana,” sambungnya.
Lantas bagaimana modus
penyelewengan dana hibah tersebut? Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi,
menceritakan, pada 2014, KUB Cahaya mengajukan proposal ke Pemkot Surabaya
untuk pengadaan mesin percetakan sebesar Rp 198 juta. Dana tersebut dicairkan
sesuai dengan proposal yang diajukan.
“Namun, ternyata harga mesin
percetakan itu tak sesuai dengan dana yang dicairkan. Harga mesin tersebut
hanya Rp 178 juta yang dibeli KUB Cahaya dari Paijo (pedagang mesin percetakan).
Sedangkan sisa uang sebesar Rp 26 juta itu dibagi-bagikan ke pengurus KUB
Cahaya, yang masing-masing orang mendapat Rp 2 juta,” tegas Didik. (han/sen)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar