Jumat, 20 Oktober 2017

Pemkab Gresik Lakukan Mutasi Dinas




Wakil Vupati Gresik sedang menyalami pegawainya
Gresik, Wartakum.com - Surat keputusan (SK) kenaikan pangkat 14 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Gresik tertunda, pasalnya SK kepegawaian ini diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Nasional BKN di Jakarta. 

Per 1 Oktober 2017 mereka seharusnya menerima SK kenaikan pangkat golongan. SK pegawai yang tertunda ini mencakup SK pegawai golongan IV/C dan IV/D 13 pegawai, ditambah satu SK Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Djoko Sulistio Hadi. Keterlambatannya juga disebabkan telat mengurusnya. 

Tertundanya penerimaan SK ini karena Pemkab Gresik berdalih yang menerbitkan untuk Golongan IV/c dan IV/d adalah BKN di Jakarta. "Yang menerbitkan adalah BKN pusat," jelas Djoko Sulistio Hadi, Jumat (20/10/2017).

Sementara, terkait dengan kenaikan PNS ini. Djoko berharap setidaknya akan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk bisa lebih mengembangkan karier.

"Berkat pengabdian saudara, Pemkab Gresik banyak menerima penghargaan," ujarnya.

Wakil Bupati (Wabup) Gresik, M.Qosim mengatakan, dengan kenaikan pangkat ini pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan. Menurutnya, saat ini tidak ada lagi PNS yang melayani masyarakat sambal marah-marah.

"PNS yang bertugas dibagian pelayanan masyarakat harus murah senyum, sabar, telaten dan teliti. PNS harus lebih banyak belajar. Zaman sekarang ilmu pengetahuan terus bergerak. Sebagai abdi negara jangan sampai tertinggal.  PNS guru juga harus demikian. Jangan sampai ada guru yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid. Jangan sampai Guru lebih pintar dari muridnya," jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadhif menuturkan, jumlah PNS yang naik pangkat pada periode ini sebanyak 392 orang. Dengan rincian golongan II sebanyak 57 orang, golongan III sebanyak 222 orang dan golongan IV sebanyak 113 orang.

"Dari jumlah itu PNS struktural sebanyak 158 orang, dan PNS fungsional sebanyak 234 orang. Untuk 13 PNS golongan IV/c dan IV/d  yang belum menerima, saat ini masih berproses di BKN Jakarta. Hanya soal waktu dan tidak akan lama lagi bakal turun," pungkasnya. 
(bjt/sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional