![]() |
|
Arif Budiman Ketua KPU saat memberikan
keterangan
|
Jakarta,
Wartakum.com - Parai politik peserta pemilu 2019 diharapkan segera
mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
“Partai politik
yang sudah menyiapkan sejumlah persyaratan, jangan menunggu sampai hari
terakhir pendaftaran yang dijadwalkan hari Senin (16/10/2017)”, himbau Arif
Budiman Ketua KPU.
Menurut Arif,
lebih cepat sebuah parpol mendaftar, maka lebih baik. Karena, kalau ada
persyaratan yang kurang lengkap, pengurus parpol masih punya cukup waktu untuk
melengkapinya.
Ditegaskan Arif,
sesudah waktu pendaftaran ditutup, KPU tidak akan menerima pendaftar susulan.
"Standar
kerja KPU tetap sama dari mulai pendaftaran dibuka sampai hari terakhir. Yang
saya khawatirkan, partai-partai yang daftar hari terakhir akan kesulitan,
semisal ada persyaratan yang belum lengkap," ujarnya di Gedung KPU,
Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
Sebagai catatan,
pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 berlangsung dari tanggal 3
sampai 16 Oktober 2017.
Parpol yang belum
memenuhi syarat administrasi, diberi waktu merevisi dari 18 November sampai 1
Desember 2017, dan hasil revisi itu akan diumumkan 12-15 Desember 2017.
Kemudian, KPU akan
melakukan proses verifikasi faktual mulai 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.
Dalam proses
verifikasi faktual, KPU akan memeriksa langsung kesesuaian data parpol yang
belum pernah mengikuti Pemilu, dengan yang ada di lapangan.
Sedangkan untuk
partai yang sudah ikut Pemilu 2014, hanya akan diverifikasi di Provinsi
Kalimantan Utara.
Sesudah proses
penelitian dan verifikasi, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada
17 Februari 2018, mengundi nomor urutnya, lalu mengumumkan ke publik tanggal 20
Februari 2018. (ahm/sen)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar