Senin, 12 November 2018

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebaskan Sangsi Administrasi

Probolinggo, wartakum.com - Program pembebasan denda pajak serta biaya balik nama kendaraan bermotor atau yang biasa disebut pemutihan, yang diadakan oleh dispenda Jawa Timur dan berlaku bagi semua jenis kendaraan mulai roda dua, tiga dan roda empat atau lebih mendapat antusias masyarakat.

Pembebasan ini meliputi sanksi administrasi berupa kenaikan pajak atau bunga pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ipda Marjono Kanit Regident Samsat Probolinggo saat ditemui  diruang kerjanya.

Ditambahkan oleh Marjono, bahwa dengan kebijakan pemerintah provinsi jatim ini mampu menjamin hak kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu instansinya akan lebih memperoleh data secara akurat terkait kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat.

"Pemutihan ini sebagai wujud menjamin kepastian kepemilikan kendaraan dan mengakurasikan data yang ada. Selain itu program ini juga memberi kemudahan bagi masyarakat terutama dalam menghapus sanksi denda", ujarnya.

Di tempat terpisah Adpel Samsat Kraksaan, Mustopo menjelaskan,
Program pemutihan dilaksanakan mulai 24 September hingga 15 Desember 2018. "Kami berharap dengan adanya program ini, akan mendapat respon dari pemilik kendaraan utamanya bagi mereka yang selama ini belum memenuhi kewajiban membayar pajak hingga beberapa tahun. Karena dengan program ini akan menghapus biaya denda atas keterlambatan, begitu juga dengan pembebasan biaya balik nama", arap Topo.

Sementara Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Ega Prayudi SH., menyatakan bahwa, ini satu kesempatan yang harus dimanfaatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor menyangkut pembebasan biaya keterlambatan pembayaran pajak dan pembebasan biaya balik nama.

"Mudah-mudahan program ini akan memacu semangat dan kesadaran pemilik kendaraan untuk memanfaatkan momen ini", ujar Kasatlantas. (Fu/ pin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nasional