Rabu, 17 Januari 2018
Ahli ; Tergugat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri Bahkan Melakukan Eksekusi
SURABAYA, wartakum.com - Sidang kasus gugatan wanprestasi antara, Penggugat PT Senopati Samudra Perkasa (SSP) melawan Tergugat I, Menteri Pertahanan Republik Indonesia cq Markas Besar TNI AL cq Komandan Pangkalan Utama TNI AL dan Tergugat II, Pusat Koperasi Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/1/2018).
Sidang gugatan kerjasama pemanfaatan tanah dan bangunan TNI AL di Kalianak Timur Pesapen Surabaya dengan sistim Built Operate and Transfer (BOT) ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn dari Fakultas hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Ahli dalam keterangannya menegaskan perjanjian timbul dan mengikat para pihak kalau memenuhi 4 syarat sesuai Pasal 1320 KUHPerdata yaitu, Para pihak bersepakat, cakap, menyangkut hal-hal tertentu, dan adanya causa yang halal atau tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif sebagai interprestasi kontrak.
"Perjanjian yang cacat subyektif konsekwensinya dapat dibatalkan. Namun selama perjanjian yang cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian cacat pada syarat obyektif, maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum," tegas Ghansham Anand
Ghansham Anand juga menjelaskan bahwa, setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri, jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian, atau bila perjanjian yang disepakati bakal berakhir 2039, namun ditengah jalan terjadi perubahan akibat salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak yang dirugikan dapat menggugat wanprestasi ke pengadilan dan meminta ganti rugi.
"Pihak yang dirugikan dapat menggugat wanprestasi, minta pemenuhan perjanjian dan tidak boleh memutus perjanjian secara sepihak, apalagi main hakim sendiri dengan melakukan eksekusi, sebab kontrak itu layaknya undang-undang bagi dua belah pihak yang bersepakat. Perjanjian bisa batal harus ada kesepakatan kedua pihak dan harus ada putusan dari pengadilan," jelas Ghansham.
Menjawab pertanyaan hakim apakah turut tergugat bisa melakukan gugatan rekopensi.? Ahli menjawab, berdasarkan pasal 132 huruf b HIR yang dapat mengajukan gugatan rekopensi adalah penggugat,
"Turut tergugat sesuai pasal 132 huruf a HIR tidak termasuk pihak yang bisa mengajukan gugatan rekopensi," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Pertahanan Republik Indonesia cq Markas Besar TNI AL cq Komandan Pangkalan Utama TNI AL dan Tergugat II Pusat Koperasi Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Timur, digugat PT Senopati Samudra Perkasa, penyewa tanah dan bangunan TNI AL di Kalianak Pesapen Surabaya dengan sistim Built Operate and Transfer (BOT).
Tak tanggung-tanggung, PT Senopati Samudra Perkasa itu menggugat ratusan miliran rupiah lantaran telah menginvestasikan uangnya hampir Rp 100 miliar untuk infrastruktur lahan, pengurusan sertifikat dan kompensasi BOT. Penggugat juga merasa telah mengalami kehilangan keuntungan dalam pemanfaaatan lahan disamping nama baiknya menjadi tercemar dimasyarakat.
Selain menggugat Menteri Pertahanan Republik Indonesia cq Markas Besar TNI AL cq Komandan Pangkalan Utama TNI AL dan Pusat Koperasi Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Timur, PT Senopati Samudra Perkasa melalui direktur utamanya Yap Linchon Salim juga menggugat delapan turut tergugat lainnya. (Han/Sen)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar