Rabu, 17 Januari 2018
Ahli ; Tergugat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri Bahkan Melakukan Eksekusi
SURABAYA, wartakum.com - Sidang kasus gugatan wanprestasi antara, Penggugat PT Senopati Samudra Perkasa (SSP) melawan Tergugat I, Menteri Pertahanan Republik Indonesia cq Markas Besar TNI AL cq Komandan Pangkalan Utama TNI AL dan Tergugat II, Pusat Koperasi Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/1/2018).
Sidang gugatan kerjasama pemanfaatan tanah dan bangunan TNI AL di Kalianak Timur Pesapen Surabaya dengan sistim Built Operate and Transfer (BOT) ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn dari Fakultas hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Ahli dalam keterangannya menegaskan perjanjian timbul dan mengikat para pihak kalau memenuhi 4 syarat sesuai Pasal 1320 KUHPerdata yaitu, Para pihak bersepakat, cakap, menyangkut hal-hal tertentu, dan adanya causa yang halal atau tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif sebagai interprestasi kontrak.
"Perjanjian yang cacat subyektif konsekwensinya dapat dibatalkan. Namun selama perjanjian yang cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian cacat pada syarat obyektif, maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum," tegas Ghansham Anand
Ghansham Anand juga menjelaskan bahwa, setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri, jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian, atau bila perjanjian yang disepakati bakal berakhir 2039, namun ditengah jalan terjadi perubahan akibat salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak yang dirugikan dapat menggugat wanprestasi ke pengadilan dan meminta ganti rugi.
"Pihak yang dirugikan dapat menggugat wanprestasi, minta pemenuhan perjanjian dan tidak boleh memutus perjanjian secara sepihak, apalagi main hakim sendiri dengan melakukan eksekusi, sebab kontrak itu layaknya undang-undang bagi dua belah pihak yang bersepakat. Perjanjian bisa batal harus ada kesepakatan kedua pihak dan harus ada putusan dari pengadilan," jelas Ghansham.
Menjawab pertanyaan hakim apakah turut tergugat bisa melakukan gugatan rekopensi.? Ahli menjawab, berdasarkan pasal 132 huruf b HIR yang dapat mengajukan gugatan rekopensi adalah penggugat,
"Turut tergugat sesuai pasal 132 huruf a HIR tidak termasuk pihak yang bisa mengajukan gugatan rekopensi," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Pertahanan Republik Indonesia cq Markas Besar TNI AL cq Komandan Pangkalan Utama TNI AL dan Tergugat II Pusat Koperasi Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Timur, digugat PT Senopati Samudra Perkasa, penyewa tanah dan bangunan TNI AL di Kalianak Pesapen Surabaya dengan sistim Built Operate and Transfer (BOT).
Tak tanggung-tanggung, PT Senopati Samudra Perkasa itu menggugat ratusan miliran rupiah lantaran telah menginvestasikan uangnya hampir Rp 100 miliar untuk infrastruktur lahan, pengurusan sertifikat dan kompensasi BOT. Penggugat juga merasa telah mengalami kehilangan keuntungan dalam pemanfaaatan lahan disamping nama baiknya menjadi tercemar dimasyarakat.
Selain menggugat Menteri Pertahanan Republik Indonesia cq Markas Besar TNI AL cq Komandan Pangkalan Utama TNI AL dan Pusat Koperasi Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Timur, PT Senopati Samudra Perkasa melalui direktur utamanya Yap Linchon Salim juga menggugat delapan turut tergugat lainnya. (Han/Sen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar