Senin, 02 April 2018

Satpas Polres Lumajang Terapkan Prosedur Penertiban Pemohon SIM


Lumajang, Wartakum.com - Intensitas kegiatan yang ada di Satlantas Polres Lumajang unit penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kian hari mengalami peningkatan yang signifikan. Meningkatnya jumlah pemohon dokumen kelengkapan berkendara di unit ini dibarengi pula dengan peningkatan pelayanan dari anggota satuan ini yang berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Begitu pula dengan pertauran yang diterapkan pada masyarakat yang menggunakan layanan di unit tersebut, yang tentunya harus mengikuti aturan dan prosedur yang diterapkan.

Prosedur yang harus dilalui oleh pemohon SIM baik perpanjangan maupun pembuatan SIM baru yakni, mereka harus melalu pemeriksaan dengan alat pendeteksi tubuh yang lazim digunakan kepolisian termasuk menyerahkan Kartu Tanda Pendduduk (KTP) maupun identitas lainnya. Begitu pula dengan ponsel yang harus diserahkan pada petugas dan selanjutnya para pemohon diberi tanda pengenal (Id Card).

Pemberlakuan aturan yang sebenarnya hal biasa ini merupakan tindak lanjut dari  Kepolisian khususnya Satlantas unit penerbitan SIM. Hal ini termasuk didalamnya mengantisipasi adanya praktek percaloan yang menyusup di lokasi ini. Ujar Iptu. Pujiyanto, S.Sos, Kanit Regident (KRI) Satlantas Polires Lumajang,

Ditambahkan oleh perwira pertama ini bahwa teknis pembuatan SIM ini juga harus melibatkan langsung yang bersangkutan. Aturan ini juga diberikan pada warga dalam pengambilan SIM , dimana mereka harus mengambil sendiri SIM yang telah jadi pada petugas yang ditunjuk. Ini semata kita menginginkan agar masyarakat berlaku disiplin dan tidak menggunakan jasa pihak lain.tambah Pujiyanto.

Aturan yang diberlakukan di Satpas Polres Lumajang ini ini menyangkut upaya satlantas dalam memberikan pemahaman pada warga dengan melakukan sosialisasi mengenai prosedur kepengurusan SIM kepada para pemohon SIM, baik disampaikan secara langsung maupun melalui tayangan yang ada dilokasi pembuatan dokumen kelengkapan berkendara tersebut.

Penyampaian informasi ini sengaja diberikan kepada masyarakat untuk bisa mengikuti ujian SIM  dengan didampingi petugas secara benar dan baik. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, warga bisa memanfaatkan sebelum melakukan proses pengurusan yang harus melalui proses ujian terelebih dahulu.

Selain itu, dirinya memberikan pengarahan untuk dapat mengikuti ujian praktek SIM bagi pengendara sepeda motor yang bertujuan supaya masyarakat lebih memahami bagaimana seharusnya mengunakan kendaraan yang baik sekaligus mengenal rambu- rambu lalu lintas dan pentingnya melengkapi peralatan kendaraan, diantaranya kelengkapan kaca spion kiri kanan, memakai helm yang benar.

"Pada dasarnya kami ingin melayani masyarakat lebih Cepat, Dekat dan Bersahabat, tetapi ya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi dengan upaya ini semoga masyarakat saat ujian SIM nanti bisa lulus dan mempunyai skill yang memadai dalam berkendara.” Tegas Kanit registrasi dan Identifikasi Polres Lumajang ini.  (Tim-Probo)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar