![]() |
Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa, Sumarsono sudah menunjukan bukti surat kepemilikan sesuai Dokumen Persyaratan registrasi BEBAS BLOKIR dengan BPKB no. seri N-03373492 dan terdaftar di SIE BPKB Polda Jatim tertanggal 24 Oktober 2017.
Baca : BPKB Ganda, BCA Finance Sita Mobil Sumarsono
Sebelumnya Sumarsono pernah melaporkan perihal adanya BPKB mobilnya yang ganda ke Polsek Sukolilo, hanya saja pihak Polsek tidak memberikan surat laporan Polisi, melainkan memberi laporan A (jenis temuan). Hal tersebut seperti yang disampaikan Didik Sungkono SH, sekalu kuasa hukum Sumarsono.
"Klien saya sudah pernah melaporkan ke Polsek Sukolilo, akan tetapi pihak Polsek tidak memberikan surat Laporan Polisi, melaikan memberi laporan A (jenis temuan)", jelasnya pada wartawan.
Sementara Kapolsek Sukolilo Kompol. Ibrahim Gani, SH., saat hendak dikonfirmasi dikantornya tidak ada di tempat. Sedang konfirmasi yang dilakukan wartakum.com via whatsApp (WA) melalui nomer 08213359xxxx belum ada tanggapan. (ros)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar