Selasa, 13 Maret 2018
Kasus Penipuan Pembelian Semen Masih Periksa Saksi
Probolinggo, Wartakum.com - Sidang lanjutan penipuan yang berkedok pembelian semen dengan terdakwa Donelly Primandaya kembali digelar di PN Probolinggo, Selasa (13/3). Sidang dengan nomor perkara 15/Pid.B/2018/PB Pbl itu beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin Hakim ketua Danardono, SH..
Jaksa Menuntut Umum (JPU) menghadirkan Budiyanto, Direktur PT. Sukses Makmur Abadi Jaya. Menurut saksi pihaknya telah mengalami kerugian ratusan juta akibat pembelian semen yang belum dibayarkan oleh terdakwa.
Ia menjelaskan terdakwa telah melakukan transaksi dengan PT Sukses Makmur Abadi Jaya selaku perusaan distributor Semen Bosowa. Dari transaksi itu telah terkirim sebanyak 13.250 sak semen dengan nilai Rp. 597 juta.
Saksi menambahkan terdakwa melakukan pembayaran dengan cek kosong. Selain itu terdakwa juga bersedia membayar dengan memberikan ruko dan mobil. “Setelah dicek ternyata milik orang lain dan surat-suratnya ada di Bank,” ujarnya.
Sementara itu, saksi lain Teguh Fitriono, Manager PT. Sukses Makmur Abadi Jaya juga membenarkan terdakwa telah melakukan Pre Order (PO) sebanyak 9 kali mulai bulan Agustus sampai Oktober 2015. Namun yang terbayar hanya sebanyak 3 PO dan sisanya belum dibayarkan.
Teguh juga menceritakan pihaknya pernah menerima dua Bilyet Giro senilai Rp. 238 juta dan Rp. 100 juta untuk pembayaran semen tapi kedua bilyet giro itu kosong. “Akhirnya dilakukan pembayaran lewat transfer senilai Rp. 135 juta,” katanya.
Masih kata Teguh, dirinya sudah mencoba menghubungi terdakawa menagih sisa pembelian semen tapi tidak berhasil dan selalu dijanjikan akan segera dibayar. Ia sudah mendatangi kantor dan gudang milik terdakwa tapi sudah tutup. “Saya juga pernah ke rumah terdakawa tapi selalu tidak ada,” ucap Teguh.
Selain itu, Jaksa juga menghadirkan dua orang karyawan yakni Administrasi Marketing, Vivi Indah Cahyani dan Administrasi Piutang, Avi. Keduanya memberikan kesaksian yang sama dengan kedua saksi sebelumnya. Sehingga semakin mempertegas dakawaan terhadap terdakwa yang telah melakukan penipuan.
Namun, ditengah sidang terdakwa juga menyanggah pernyataan saksi bahwa dirinya pernah mencoba untuk melakukan perdamaian dengan mencoba mencicil senilai Rp 150 juta. “tapi mereka menginginkan pembayaran penuh dan itu memberatkan,” ucap Terdakwa.
Setelah sidang ini, Jaksa akan kembali menghadirkan saksi baru untuk mendukung laporan penggugat dan akan digelar 2 minggu mendatang. (tim probo).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar