Selasa, 13 Maret 2018
Kasus Penipuan Pembelian Semen Masih Periksa Saksi
Probolinggo, Wartakum.com - Sidang lanjutan penipuan yang berkedok pembelian semen dengan terdakwa Donelly Primandaya kembali digelar di PN Probolinggo, Selasa (13/3). Sidang dengan nomor perkara 15/Pid.B/2018/PB Pbl itu beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin Hakim ketua Danardono, SH..
Jaksa Menuntut Umum (JPU) menghadirkan Budiyanto, Direktur PT. Sukses Makmur Abadi Jaya. Menurut saksi pihaknya telah mengalami kerugian ratusan juta akibat pembelian semen yang belum dibayarkan oleh terdakwa.
Ia menjelaskan terdakwa telah melakukan transaksi dengan PT Sukses Makmur Abadi Jaya selaku perusaan distributor Semen Bosowa. Dari transaksi itu telah terkirim sebanyak 13.250 sak semen dengan nilai Rp. 597 juta.
Saksi menambahkan terdakwa melakukan pembayaran dengan cek kosong. Selain itu terdakwa juga bersedia membayar dengan memberikan ruko dan mobil. “Setelah dicek ternyata milik orang lain dan surat-suratnya ada di Bank,” ujarnya.
Sementara itu, saksi lain Teguh Fitriono, Manager PT. Sukses Makmur Abadi Jaya juga membenarkan terdakwa telah melakukan Pre Order (PO) sebanyak 9 kali mulai bulan Agustus sampai Oktober 2015. Namun yang terbayar hanya sebanyak 3 PO dan sisanya belum dibayarkan.
Teguh juga menceritakan pihaknya pernah menerima dua Bilyet Giro senilai Rp. 238 juta dan Rp. 100 juta untuk pembayaran semen tapi kedua bilyet giro itu kosong. “Akhirnya dilakukan pembayaran lewat transfer senilai Rp. 135 juta,” katanya.
Masih kata Teguh, dirinya sudah mencoba menghubungi terdakawa menagih sisa pembelian semen tapi tidak berhasil dan selalu dijanjikan akan segera dibayar. Ia sudah mendatangi kantor dan gudang milik terdakwa tapi sudah tutup. “Saya juga pernah ke rumah terdakawa tapi selalu tidak ada,” ucap Teguh.
Selain itu, Jaksa juga menghadirkan dua orang karyawan yakni Administrasi Marketing, Vivi Indah Cahyani dan Administrasi Piutang, Avi. Keduanya memberikan kesaksian yang sama dengan kedua saksi sebelumnya. Sehingga semakin mempertegas dakawaan terhadap terdakwa yang telah melakukan penipuan.
Namun, ditengah sidang terdakwa juga menyanggah pernyataan saksi bahwa dirinya pernah mencoba untuk melakukan perdamaian dengan mencoba mencicil senilai Rp 150 juta. “tapi mereka menginginkan pembayaran penuh dan itu memberatkan,” ucap Terdakwa.
Setelah sidang ini, Jaksa akan kembali menghadirkan saksi baru untuk mendukung laporan penggugat dan akan digelar 2 minggu mendatang. (tim probo).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nasional
-
Pose terduga pelaku pidana penipuan bersama teman-temannya berseragam PNS SURABAYA, wartakum.com -Tugianto and partners, kantor pengaca...
-
Belitung, wartakum.com - Peran dan fungsi Pemerintah, salah satunya adalah menjamin kesehatan dan masa depan masyarakat. Namun, sepert...
-
Surabaya, wartakum.com - Diduga sudah melanggar aturan perda salah satu cafe dan karaoke diwilayah surabaya, menyediakan penari striptis. ...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Polemik seputar pungutan PTSL Pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut Prona (Progr...
-
Pangkalpinang, wartakum.com - Geliat pesta demokrasi dalam tajuk Pilkada Serentak 2018, makin seru untuk diikuti. Seperti di Kota Pangka...
-
Sampang, wartakum.com - Ada pepatah guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari. Pribahasa ini harusnya jadi acuhan oleh para guru y...
-
Probolinggo, Wartakum.com - Gelaran operasi Zebra adalah program yang berkesinambungan Kepolisian RI sebagai bagian dari upaya menertibkan...
-
Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka berbunyi Elmu Luhung Teu Adigung, Sakti Diri Teu Kumaki, Yakin Usik Kersaning Illahi, Wartakum.com,...
-
SURABAYA - wartakum.com , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Siska Crhristiana dan jaksa Irene Ulfa, menuntut dua terdakwa ka...
-
Pamekasan, Wartakum.com - Mobil Toyota Fortuner baru bernopol M 45 NICO berwarna Putih, bebas berkeliaran di jalanan wilayah Kabupaten Pa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar