Rabu, 10 Januari 2018

Satlantas Polres Probolinggo Terapkan Pola Pembuatan SIM Secara Prosedural




                                                           
Probolinggo, Wartakum.com - Aktifitas padat kantor layanan masyarakat yang memfasilitasi pembuatan dokumen dalam berkendara berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM), ditunjukkan oleh Satlantas Polres Probolinggo. Unit layanan SIM, dapat menunjukkan kinerja secara professional, dengan berupaya memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Menyangkut proses pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai teknis dalam pembuatan surat kelengkapan berkendara terseut. Adapun hasil pantauan dilokasi, proses ini bermula dari pendaftaran oleh pemohon kemudian dilanjutkan dengan ujian teori yang dipandu petugas yang berkopeten dibagian tersebut.

Terkait proses pembuatan Surat berkendara di unit pembuatan SIM Polres Probolinggo ini, diungkapkan Kasat Lantas AKP Ega Prayudi bahwa apa yang diterapkan oleh unit tersebut telah sesuai dengan teknis dalam penerbitan sebuah SIM “unit ini telah menerapkan prosedur sesuai teknis dalam penerbitan sebuah SIM. Jika salah seorang pemohon tidak lulus pada tahap yang ditentukan, maka dia harus mengulanginya sampai petugas menyatakan lulus dan layak untuk memperoleh surat kelengkapan berkendara tersebut.”ujar Kasatlantas.

Sementara Aiptu Istono selaku Baur SIM saat dikonfirmasi menyangkut pelaksanaan pembuatan surat ijin dalam berkendara ini mengatakan “tidak ada masalah, karena kami bertugas sesuai aturan yang ada. Untuk memperoleh apa yang diinginkan, masyarakat hendaknya juga harus mengikuti teknik yang kami tentukan dalam penerbitan SIM,” ungkapnya.

Ditambahkan, jika dalam mengikuti ujian baik teori maupun praktek tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIM, maka pihaknya mengarahkan untuk mengikuti ujian pada sesi berikutnya yang diatur oleh petugas, hingga si pemohon dinyatakan lulus.

Hasil pantauan media ini di unit layanan SIM Polres Probolinggo, setiap harinya terdapat puluhan warga yang menggunakan jasa layanan di instansi tersebut.

Penjelasan Baur SIM ini juga dibenarkan oleh Brigpol Yanuar Prabowo, anggota dibagian uji teori. “Dalam menjalankan aturan dalam penerbitan SIM, kami upayakan sesuai dengan prosedur baku yang ditetapkan Ditlantas.”Ujar Yanuar.

Sementara itu, Kanit Reg Ident Iptu Guruh memberikan komentar “seputar pelaksanaan pembuatan persyaratan dalam berkendara tersebut. “yang terpenting kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan yang berlaku dalam berkendara dan apapun kebutuhan warga dapat dilayani di unit yang berkompeten dalam urusan masing-masing”, ujarnya.

Semua ini justru untuk melengkapi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. (Rul/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar