Probolinggo,
Wartakum.com - Aktifitas padat kantor layanan masyarakat yang
memfasilitasi pembuatan dokumen dalam berkendara berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM),
ditunjukkan oleh Satlantas Polres Probolinggo. Unit layanan SIM, dapat
menunjukkan kinerja secara professional, dengan berupaya memberi pelayanan yang
terbaik bagi masyarakat.
Menyangkut proses pelayanan dalam penerbitan
SIM di instansi ini, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai teknis
dalam pembuatan surat kelengkapan berkendara terseut. Adapun hasil pantauan dilokasi,
proses ini bermula dari pendaftaran oleh pemohon kemudian dilanjutkan dengan
ujian teori yang dipandu petugas yang berkopeten dibagian tersebut.
Terkait proses pembuatan Surat berkendara di
unit pembuatan SIM Polres Probolinggo ini, diungkapkan Kasat Lantas AKP Ega
Prayudi bahwa apa yang diterapkan oleh unit tersebut telah sesuai dengan teknis
dalam penerbitan sebuah SIM “unit ini telah menerapkan prosedur sesuai teknis
dalam penerbitan sebuah SIM. Jika salah seorang pemohon tidak lulus pada tahap
yang ditentukan, maka dia harus mengulanginya sampai petugas menyatakan lulus
dan layak untuk memperoleh surat kelengkapan berkendara tersebut.”ujar Kasatlantas.
Sementara Aiptu Istono selaku Baur SIM saat
dikonfirmasi menyangkut pelaksanaan pembuatan surat ijin dalam berkendara ini
mengatakan “tidak ada masalah, karena kami bertugas sesuai aturan yang ada.
Untuk memperoleh apa yang diinginkan, masyarakat hendaknya juga harus mengikuti
teknik yang kami tentukan dalam penerbitan SIM,” ungkapnya.
Ditambahkan, jika dalam mengikuti ujian baik
teori maupun praktek tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIM, maka
pihaknya mengarahkan untuk mengikuti ujian pada sesi berikutnya yang diatur
oleh petugas, hingga si pemohon dinyatakan lulus.
Hasil pantauan media ini di unit layanan SIM
Polres Probolinggo, setiap harinya terdapat puluhan warga yang menggunakan jasa
layanan di instansi tersebut.
Penjelasan Baur SIM ini juga dibenarkan oleh
Brigpol Yanuar Prabowo, anggota dibagian uji teori. “Dalam menjalankan aturan
dalam penerbitan SIM, kami upayakan sesuai dengan prosedur baku yang ditetapkan
Ditlantas.”Ujar Yanuar.
Sementara itu, Kanit Reg Ident Iptu Guruh
memberikan komentar “seputar pelaksanaan pembuatan persyaratan dalam berkendara
tersebut. “yang terpenting kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan yang
berlaku dalam berkendara dan apapun kebutuhan warga dapat dilayani di unit yang
berkompeten dalam urusan masing-masing”, ujarnya.
Semua ini justru untuk melengkapi persyaratan
untuk mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. (Rul/tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar