Jumat, 12 Januari 2018
Satlantas Polres Lumajang Maksimalkan Layanan
Lumajang, WartaKum.com - Meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor terutama pada kendaraan roda dua, disikapi Satlantas Polres Lumajang dengan lebih meningkatkan layananan pembuatan dokumen dalam berkendara berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Unit yang secara khusus menangani penerbitan dokumen tersebut.
Menyangkut proses pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai juknis dan menerapkan kinerja yang profesional.
Pantauan Wartakum dilokasi, menunjukkan proses pembuatan SIM ini bermula dari pendaftaran oleh pemohon kemudian dilanjutkan dengan ujian teori yang dipandu petugas yang berkopeten dibagian tersebut.
Terkait proses pembuatan Surat berkendara di unit pembuatan SIM Polres Lumajang ini diungkapkan Kasat Lantas AKP Hendry Ibnu Indarto, bahwa apa yang diterapkan oleh unit tersebut telah sesuai dengan teknis dalam penerbitan sebuah SIM Unit ini telah menerapkan prosedur sesuai teknis dalam penerbitan sebuah SIM. Jika salah seorang pemohon tidak lulus pada tahap yang ditentukan, maka dia harus mengulanginya sampai petugas menyatakan lulus dan layak untuk memperoleh surat kelengkapan berkendara tersebut.ujarnya.
Sementara Aiptu Sarpin selaku Baur SIM saat dikonfirmasi menyangkut pelaksanaan pembuatan surat ijin dalam berkendara ini mengatakan Tidak ada masalah, karena kami bertugas sesuai aturan yang ada. Untuk memperoleh apa yang diinginkan, masyarakat hendaknya juga harus mengikuti teknik yang kami tentukan dalam penerbitan SIM,” ungkapnya.
Ditambahkan, jika dalam mengikuti ujian baik teori maupun praktek tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIM, maka pihaknya mengarahkan untuk mengikuti ujian pada sesi berikutnya yang diatur oleh petugas, hingga si pemohon dinyatakan lulus.
Hasil pantauan media ini di unit layanan SIM Polres Lumajang, setiap harinya terdapat puluhan warga yang menggunakan jasa layanan di instansi tersebut.
Penjelasan Baur SIM ini juga dibenarkan oleh Bripka Hari Rachmad Syah, anggota dibagian uji teori. Dalam menjalankan aturan dalam penerbitan SIM, kami upayakan sesuai dengan prosedur baku yang ditetapkan Ditlantas.Ujarnya.
Kanit Reg Ident (KRI) Polres Lumajang, Iptu Pujianto mengatakan “Adanya kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan yang berlaku ketika berkendara di jalan raya, hendaknya harus selalu ada pada pemilik kendaraan bermotor baik roda maupun roda empat, sehingga apa yang menjadi kewajiban kepemilikan atas dokumen berkendara tersebut akan terpenuhi. Ujar KRI yang ditemui diruang kerjanya. (Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar