Probolinggo, wartakum.com -Musyawarah Desa (Musdes), merupakan forum permusyawaratan yang di ikuti oleh BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan desa.
Acara ini di laksanakan di kantor desa Randujalak kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, jumat 21/12/2018, yang di hadiri oleh perwakilan camat Besuk, Babinsa, Babinkamtibmas, anggota DPRD, M Yasin, RT, RW.serta tokoh masyarakat .
Acara ini di awali sambutan kepala desa Randujalak Anis nurhainis S,com, Penyusunan APB Des thn 2019, desa Randujalak kecamatan Besuk, merupakan kegiatan rutin selama 1 kali dalam se tahun, Penyusunan APB Des merupakan pedoman pemerintah Desa untuk melaksanakan program kerja Desa.
Masih kepala desa dengan adanya usulan yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam Musdes ini akan menjadi keputusan musyawarah sesuai dengan persetujuan bersama pemerintah Desa, dan BPD yang sudah menyetujui APB Des thn 2019, akan di sampaikan ke Bupati melalui Camat Besuk dan camat akan menetapkan hasil Evaluasi APB Des thn 2019.
Setelah selesai Musdes saya kecewa dengan kinirja pemerintahan desa karna di daftar hadir yang saya tandatangani ada uang transpot dengan nominal Rp 35.000, ternyata setelah di buka amplopnya isinya Rp 25.000, kok tidak sesuai dengan di buku daftar hadir, ungkap Udin ketua RT 1 Rw 2.
Di sisi lain wagi ketua RT 4 Rw 1 dusun krajan mengatakan perwakilan BPD Abd rasak membacakan hasil susunan APB Des thn 2019, ada sebagian pembangunan yang tidak tertera berapa besar anggarannya contohnya, pembangunan irigasi di dusun gerdu RT 1 RW 4, panjang 230 M, besar anggarannya tidak ada,
Salah satu ketua RT yang tidak mau namanya di sebutkan, meminta agar kepala Desa di APB Des thn 2019, Bendahara Desa harus bisa menyusun APB Des sendiri, karna selama ini untuk menggarap APB Des menyuruh samsul dari desa alas tengah kecamatan Besuk, serta dalam pelaksanaan pembangunan irigasi dan paving di borong kerjakan ke orang luar desa Randujalak, kalau warga desa Randujalak bisa kenapa menyuruh orang di luar desa, sedangkan Dana desa untuk di mamfaatkan dan yang bekerja Desa itu sendiri, (Mul).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar