Kamis, 29 Maret 2018

Mangkir Panggilan Polisi Dua Kali, Oknum Wartawan Diduga Pelaku Aniaya Terancam Jemput Paksa




Surabaya, Wartakum.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Cafe Santoso yang melibatkan pemilik dan karyawannya versus oknum wartawan, SA, berujung saling lapor, masih menyisahkan masalah. Dimana Bos Cafe Santoso saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Surabaya.

Hanya saja SA, oknum wartawan yang dilaporkan pihak Cafe sebagai pelaku penganiayaan terhadap Iktiyah Kustiyaningsih (48) mangkir alias tidak datang sampai panggilan kedua oleh penyidik Polsek Simokerto.

Baca : Bos Cafe Santoso Vs Wartawan Berakhir di Rutan Medaeng


Penganiayaan terhadap waitress Cafe Santoso diduga terjadi saat Warga Jl Kalimas Baru III Surabaya ini mengajukan proposal sumbangan. Akhirnya dilaporkan ke Polsek dengan nomor laporan LP/124/XII/2017/SMKT.

Dikarenakan sampai panggilan ke dua SA tidak datang, maka SA terancam dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Menurut Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih pada awak media, karena sudah dua kali mangkir, sesuai prosedur maka polisi akan melakukan upaya jemput paksa. “Ya sudah tahulah prosedurnya bagaimana kalau dua kali tak hadir saat dipanggil, maka berikutnya adalah itu (jemput paksa),” jelasnya, Kamis (29/3/2018).


Kompol Masdawati Saragih juga mengaku belum tahu alasan mangkirnya oknum wartawan dalam dua kali panggilan polisi. “Saya belum dapat kabar dari kuasa hukum tersangka. Coba nanti saya tanya penyidik ya Mas,” tambahnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, juga membenarkan mangkirnya oknum wartawan tersangka penganiayaan tersebut. “Yang jelas kami tetap menunggu pelimpahan dari penyidik Kepolisian untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, karena berkasnya sudah P21. Kami berharap tersangka bersikap kooperatif agar proses hukum kasus ini bisa dilanjutkan sesuai prosedur,” terangnya.

Sementara M Faisal SH dan Alex Risamasu SH, kuasa Hukum waitress Kafe Santoso, Iktiya Kustiyaningsih, mengaku sangat kecewa dan menyayangkan langkah tersangka oknum wartawan SA yang kembali tak hadir dalam panggilan kedua. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar