Rabu, 07 Maret 2018

Ini Alasan Pengacara Chin-Chin Yakin Menangkan Gugatan


SURABAYA - wartakum.com, Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang diajukan Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki tahap kesimpulan. Itu setelah tergugat 13 yakni PT Bandara Mega Wiratama menyerahkan bukti tambahan.

Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menyebut putusan atas gugatan perdata itu akan dibacakan minggu depan, "Kita dibatasi waktu, namun majelis hakim tetap akan komitmen untuk mengambil putusan minggu depan, meski harus mengetik berkas putusan kurang lebih 400 halaman. Sidang ditundah hingga tanggal 28 Meret 2018 dengan agenda putusan," ucap Maxi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/3/2018).

Usai sidang, Anthony Jono selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan pihaknya meyakini seluruh permohonan gugatannya bakal dikabulkan oleh majelis hakim, "Kami yakin gugatan akan dipenuhi, sebab sedikitnya ada 4 perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat dan itu terbukti semuannya," ungkap Jono.

Kata Jono, keempat perbuatan melawan hukum itu yang pertama, uang PT BCM terbukti (semua) atau sebagian besar masuk kerekening pribafi atas nama Pak Gunawan Angkawidjaya,lantas uang dipakai untuk membeli barang barang pribadi, aset, tanah dan segala macam.

Yang kedua adalah panggilan RUPS-LB PT BCM, sesuai keterangan saksi ahli dan saksi fakta mengatakan jumlah harinya kurang, "Jangka waktu pemanggilannya kurang, jadi sudah pasti itu melawan hukum," tambah Jono.

Sedangkan perbuatan melawan hukum yang ketiga, papar Jono adalah ditemukannya banyak sekali keterangan-keterangan yang tidak benar dalam agenda RUPS-LB tersebut,  "Seperti (Chin-Chin) dituduh mencuri sertifikat, ternyata sertifikat ada di bank, ada di PWU, itu kan sudah jelas melawan hukum. Menurut keterangan ahli Ratna, kalau ada keterangan benar di RUPS, maka itu RUPS tersebut bisa dibatalkan." paparnya.

Dan yang terakhir, imbuh Jono adalah tidak dijalankannya amanat pasal 105 ayat (2) Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang menyatakan bahwa direksi yang akan diberhentikan wajib diberikan kesempatan untuk membela diri, "Namun fakta di persidangan membuktikan, penggugat sudah datang ke gedung Empire Palace, tapi  (sengaja) dihalangi sama oknum-oknum, yang menurut saksi adalah orang suruhan Pak Gunawan. Itu berarti direksi tidak diberikan kesempatan membela diri sesuai amanat UUPT tersebut," pungkas Anthonius Jono.

Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chin Chin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS-LB yang digelar Gunawan Cs.

Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. (Han/Sen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar