![]() |
| Bos Cafe Santosa saat dikantin lapas |
Kasus pemukulan yang dilakukan Bos Cafe Santoso, akhirnya kedua belah pihak sama-sama melapor. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Polsek Simokerto, Senin (26/3/2018). Polisi langsung mengantar Bos Cafe Santoso serta satu Karyawan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Selanjutnya pihak Kejaksaan menahan Bos Cafe, Wong Cie Siu di Rutan Medaeng Sidoarja, sedang Karyawannya di pulangkan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Darwis, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait penahanan Wong Cie Siu, membenarkan kabar tersebut.
Sementara Agus Pudjianto, ST perwakilan salah satu organisasi kewartawanan, yaitu "Sindikat Wartawan Indonesia (SWI)", yang turut mengawal kasus tersebut angkat bicara, bahwa Bos Cafe Santoso sudah di tahan.
"Kami sudah melakukan pengecekan dan benar Wong Cie Siu bos Cafe Santoso sedang ditahan dirutan medaeng, serta diancam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tuntutan pidana penjara Paling lama 2 tahun 8 bulan". Ujar Agus. (Ros).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar